KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Seorang pemandu lagu berinisial KD (22) di Tulungagung dibekuk polisi. Perempuan asal Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung itu dibekuk di kosannya Kecamatan Ngunut.
[irp]
Baca juga: Kecelakaan Maut di Omben Sampang, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka tak bisa mengelak saat digerebek polisi di kosnya. Barang bukti juga langsung diamankan.
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
"Barang buktinya ratusan pil double L, sabu, pipet kaca berisi sabu dang bong," katanya, Selasa (7/9/2021).
Ternyata, tersangka tidak hanya memakai, tapi juga menjual barang haram tersebut. Sebab, polisi menemukan buku catatan transaksi jual beli narkotika di kos tersangka.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undnag nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo pasal 60 ke 10 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentan Cipta Kerja.(mkr)
Editor : Iman