Jual Beli Sabu, Pemandu Lagu di Tulungagung Dibekuk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Seorang pemandu lagu berinisial KD (22) di Tulungagung dibekuk polisi. Perempuan asal Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung itu dibekuk di kosannya Kecamatan Ngunut.

[irp]

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka tak bisa mengelak saat digerebek polisi di kosnya. Barang bukti juga langsung diamankan.

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

"Barang buktinya ratusan pil double L, sabu, pipet kaca berisi sabu dang bong," katanya, Selasa (7/9/2021).

Ternyata, tersangka tidak hanya memakai, tapi juga menjual barang haram tersebut. Sebab, polisi menemukan buku catatan transaksi jual beli narkotika di kos tersangka.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undnag nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo pasal 60 ke 10 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentan Cipta Kerja.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru