Satpol PP Kota Mojokerto Sebut 70 Persen Bangunan Tak Kantongi Izin

klikjatim.com
Karena belum mengantongi izin, bangunan rumah makan di Kota Mojokerto ini disegel oleh Satpol PP

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyebut hampir 70 persen bangunan gedung di wilayahnya belum mengantong izin. Salah satunya  tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

[irp]

Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro

Hal itu disampaikan Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto kepada wartawan, Senin (6/9/2021) usai menyegel salah satu bangunan rumah makan. Dijelaskan, beberapa hari yang lalu dirinya telah melakukan monitoring sejumlah bangunan baru yang ada di Kota Mojokerto.

Dari data yang ada, sejak 13 Agustus 2021 pihaknya telah mengecek sebanyak 13 tempat. Dari seluruh gedung baru itu, sekitar 70 persen di antaranya dibangun tanpa izin.

Bangunan yang belum mengantongi izin yakni adanya pembangunan dan renovasi dua apotek di sebelah utara RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. Kemudian pembangunan gudang di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

Baca juga: Tanah Bergerak Hantam Pasean Pamekasan, 47 Jiwa Dievakuasi dan Belasan Bangunan Rusak Berat

’’Rata-rata belum ada IMB-nya. Hanya sekitar empat sampai lima yang sudah berizin,’’ ungkapnya.

Dia menjelaskan, setiap kegiatan pembangunan harus disertakan izin. Termasuk pengubahan fungsi bangunan melalui renovasi maupun pembangunan gedung baru wajib mengurus IMB. ’’Izin ini yang sering dilalaikan. Sehingga kami pantau secara rutin,’’ jelasnya

Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Jember Gempar! Ular King Koros Sepanjang 2 Meter Sembunyi di Selokan Sekolah

Kata dia, selama pengecekan, pihaknya tak melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tak ber-IMB. Penindakan dilakukan dengan mengedepankan kesempatan kepada pemilik supaya segera mengurus izin. Dengan car petugas menyita KTP pemilik atau penanggungjawab bangunan.

“Tindakan ini dilakukan sebagai jaminan supaya pemilik bangunan segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan. Karena izin kan kadang (prosesnya) lama. Asal sudah mengurus dapat resi berkas pengurusan izin, KTP boleh diambil,’’ pungkas Fdi Harijanto. (ris)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru