Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Lekok

klikjatim.com
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membekuk pengedar asal Lekok. Pelaku adalah Mohammad Solehudin (34) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

[irp]

Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, Solehudin ditangkap di rumahnya.

Dijelaskan Nanang, penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa di sekitar Kecamatan Lekok sering terjadi peredaran sabu-sabu.

Polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi selama beberapa hari. Dan akhirnya menangkap Solehudin yang merupakan pengedar sabu-sabu di sana.

Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025

Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa belasan plastik klip kecil sabu yang diduga hendak diedarkan; 2 buah pipet kaca; 2 buah sedotan; uang tunai Rp670 ribu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 6,35 gram,” kata Nanang, Minggu (05/09/2021).

Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Solehudin mengaku 3 bulan mengedarkan sabu-sabu. Tak hanya itu, menurut Nanang, Solehudin juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

"Atas perbuatannya ini, Solehudin dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasatresnarkoba. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru