Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Lekok

klikjatim.com
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membekuk pengedar asal Lekok. Pelaku adalah Mohammad Solehudin (34) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

[irp]

Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, Solehudin ditangkap di rumahnya.

Dijelaskan Nanang, penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa di sekitar Kecamatan Lekok sering terjadi peredaran sabu-sabu.

Polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi selama beberapa hari. Dan akhirnya menangkap Solehudin yang merupakan pengedar sabu-sabu di sana.

Baca juga: Terminal Teluk Lamong Gandeng Suara Surabaya Media, Perkuat Edukasi Publik Terkait Mitigasi Kepadatan Arus Logistik

Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa belasan plastik klip kecil sabu yang diduga hendak diedarkan; 2 buah pipet kaca; 2 buah sedotan; uang tunai Rp670 ribu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 6,35 gram,” kata Nanang, Minggu (05/09/2021).

Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Solehudin mengaku 3 bulan mengedarkan sabu-sabu. Tak hanya itu, menurut Nanang, Solehudin juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

"Atas perbuatannya ini, Solehudin dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasatresnarkoba. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru