KLIKJATIM.Com | Gresik — Seleksi terbuka (Selter) untuk jabatan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik resmi dibuka per hari Jumat (3/9/2021) sampai Kamis (9/9/2021) depan. Kepastian pembukaan pendaftaran ini berdasarkan surat NOMOR: 01/PANSEL/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Heru Purwaka (Kepala Kantor Regional BKN Surabaya).
[irp]
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, tahapan seleksi mulai dengan pengumuman jadwal hingga teknis pengiriman berkas pendaftaran, seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak. Semua itu dijadwalkan pada periode waktu yang sama, yaitu tanggal 3-9 September 2021.
Baru kemudian diumumkan hasil seleksi administrasi dan dilanjutkan seleksi kompetensi. Dalam timeline selter kali ini, targetnya pada tanggal 28 September 2021 sudah ada usulan untuk calon sekda definitif.
Namun sementara itu, proses selter calon Sekda Kabupaten Gresik bisa terancam hanya diikuti dua calon. Sebab dari beberapa pejabat eselon II.b di Kabupaten Gresik, ditengarai hanya dua yang memenuhi 12 ketentuan dalam surat pengumuman selter tersebut.
Sumber internal Pemkab Gresik menyebutkan, hanya ada dua orang pejabat eselon II.b di Kabupaten Gresik yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut. "Yang lainnya terganjal usia dan ketentuan di poin enam dan tujuh seperti dalam surat pengumuman," ujar sumber yang identitasnya minta tidak disebutkan tersebut kepada Klikjatim.com, Jumat (3/9/2021).
Berikut ketentuan umum atau syarat yang disebutkan dalam surat pengumuman terkait pendaftaran calon Sekda Gresik tahun 2021:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur;
2. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan tanggal pelantikan;
3. Pernah atau sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II. b) pada 2 Organisasi Perangkat Daerah yang berbeda;
4. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
6. Telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) / Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II atau Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III);
7. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
8. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
10. Sehatjasmani dan rohani;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana; dan
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
12. Mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Nah, lantas siapa yang memenuhi seluruh ketentuan di atas? Menurut sumber tersebut hanya dua, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mokh Najikh dan Andy Hendro Wijaya, mantan sekda yang sempat terlilit kasus hukum yang akhirnya dinyatakan bebas atau tidak terbukti bersalah. Kini, Andy menjabat lagi sebagai Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik.
"Sosok pejabat lain seperti Abu Hasan yang kini menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gresik terganjal poin enam. Sementara Tursilowanto Hariogi yang saat ini menjabat Kadishub Gresik sudah akan memasuki masa pensiun," tuturnya.
Sedangkan Kepala OPD atau pejabat eselon II.b lain, belum memenuhi masa lima tahun sesuai ketentuan poin tujuh di dalam surat pengumuman seleksi terbuka. "Jadi hanya dua yang berpeluang dengan catatan tidak ada ASN dari luar Gresik yang daftar," tandas sumber tersebut.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Adi Yumanto menyatakan bahwa siapa saja bisa mendaftarkan diri menjadi kandidat Sekda Kabupaten Gresik, asalkan memenuhi ketentuan. "Lihat saja nanti pengumuman hasil seleksi berkas administrasi siapa yang layak," tuturnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar