Sidak The Trans Icon, Komisi A DPRD Surabaya Temukan Beberapa Pelanggaran

klikjatim.com
The Trans Icon disidak DPRD Kota Surabaya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gedung The Trans Icon yang berada di Jalan Frontage A. Yani Surabaya. Dalam sidaknya komisi A mengaku kecewa kepada pihak Trans Icon yang tidak memperdulikan dampak pembangunan terhadap warga sekitar.

[irp]

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Khrisna Ayu Pertiwi mengatakan, perizinan The Trans Icon memang sudah clear, namun ada perjanjian-perjanjian untuk dampak pembangunan.

"Perizinan sebenarnya sudah clear, namun pelanggaran disini adalah dampak bagi warga yang tidak diindahkan oleh pihak The Trans Icon," kata Ayu, Rabu (1/9/2021)

Komisi A juga meninjau rumah warga yang terdampak pembangunan tersebut, ditemukan banyak dampak buruk yang diterima oleh warga sekitar.

"Ubin-ubin pecah, pintu jendela tidak bisa ditutup karena kusennya miring semua, yang kami takutkan kalau mereka menjawab akan diganti setelah pembangunan. Kalau sebelum selesai pembangunan tau-tau runtuh rumah warga siapa yang tanggung jawab," terangnya.

Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi

Ayu menegaskan, apabila tidak ada kesepakatan antara The Trans Icon dengan warga sekitar, pihaknya akan meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk menghentikan pembangunan tersebut.

"Kalau memang tidak disepakati dengan warga mau gak mau kita harus meminta untuk dihentikan. Tapi kita berusaha untuk musyawarah," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengungkapkan Garis Sepadan (GS) terindikasi kurang dari 6 meter yang mana sesuai Peraturan. Jika terbukti GS tidak sesuai Perda, Dinas Cipta Karya siap mencabut izin pembangunannya.

Baca juga: Amankan Aset Strategis Negara, BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Tanah Hulu Migas

“Biarkan Pemkot melakukan fungsi pengawasan sampai tuntas, mengukur kembali GS belakang, depan dan samping, terus Dinas Lingkungan Hidup melakukan kajian termasuk tingkat ketebalan debu yang diakibatkan, kemudian kita panggil semua lagi untuk rapat di Komisi A,” pungkasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru