KLIKJATIM.Com | Gresik — Kebijakan mutasi terhadap 400 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai eselon di lingkungan Pemkab Gresik pada Senin (30/8/2021) kemarin, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Termasuk Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Gresik.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengatakan bahwa kebijakan mutasi adalah hak prerogatif dari seorang kepala daerah. Namun ada hal yang perlu dicermati dalam mengambil kebijakan terkait pengangkatan dan promosi jabatan.
"Saya hanya mengingatkan jangan sampai menempatkan seseorang kalau memang belum waktunya ditempatkan di tempat tertentu, ini harus hati-hati betul. Karena harus disesuaikan dengan golongannya masing-masing," imbuhnya.
Pihaknya juga tak memungkiri terkait ada pejabat yang memang sedang dipromosikan naik. Dan, hal itu memang kewenangan kepala daerah. "Itu kan kewenangan Pak Bupati, cuman saya harapkan harus hati-hati jangan sampai melanggar aturan yang ada," tegas politisi senior tersebut.
Sayangnya ketika ditanya lebih jauh terkait temuan Komisi I atas kebijakan pengangkatan pejabat yang disinyalir rawan menabrak aturan tersebut, Jumanto masih enggan menyebutkan detail. Dia hanya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. "Kami minta agar Komisi I diberikan daftar rincian pejabat yang telah dimutasi kemarin," imbuhnya.
Dia berharap, mutasi jilid I ini bisa semakin meningkatkan kinerja birokrasi. Sehingga visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa terealisasi.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Apakah mereka yang ditempatkan di posisi-posisi itu sudah sesuai, ya kita lihat saja nanti bagaimana kinerjanya. Tapi kalau ternyata kredibilitas orang-orang itu tidak sesuai atau kurang, ya saya harap Bupati nanti bisa melakukan rotasi lagi," tandasnya.
Sementara itu Direktur LSM Informasi Dari Rakyat (IDR), Choirul Anam menyoroti terkait keabsahan rotasi jabatan yang digulirkan oleh Bupati Fandi Akhmad Yani. Pasalnya dalam mutasi jabatan harus ada pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sedangkan posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik belum difinitif. "Hingga kini jabatan Sekda Gresik masih belum definitif," tutur Anam.
Makanya, lanjut anam, keabsahan mutasi kali ini patut dipertanyakan. Sebab rekomendasi mutasi harus dikeluarkan Baperjakat yang diketuai oleh Sekda.
"Nah, kewenangan sekda definitif dengan yang tidak definitif kan berbeda, ada larangan bagi pejabat yang tidak defintif melakukan kebijakan yang menimbulkan perubahan status kepegawaian dan kepangkatan," jelas Anam.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Dihubungi terpisah, Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Gresik, Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno mengklarifikasi atas keraguan terkait keabsahan mutasi kemarin. Meski dirinya bukan Sekda Definitif, tapi jabatan yang diemban adalah Pj Sekda Kabupaten Gresik. Menurutnya, secara ketentuan bahwa posisinya sama dengan Sekda Definitif.
"Gak apa-apa, Pj Sekda itu kan kewenangannya sama dengan Sekda Definitif," tutur Abimanyu kepada Klikjatim.com (31/8/2021).
Pihaknya juga membenarkan terkait kebijakan mutasi yang harus melalui pertimbangan dan rekomendasi dari Baperjakat. Dan, Abimanyu menegaskan bahwa dirinya selaku Ketua Baperjakat juga telah menandatangani rekomendasi mutasi tersebut. "Sudah tanda tangan semua, SK-nya yang tanda tangan kan Pak Bupati," pungkasnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar