Bupati Nganjuk Novi Didakwa Pasal Gratifikasi

klikjatim.com
Sidang perdana Bupati Nganjuk nonaktif Novi di PN Tipikor Surabaya dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan JPU dipimpin Nophy Tennophero Suoth

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Bupati Nganjuk nonaktif.Novi Rahman Hidayat dan asisten pribadinya Izza Muhtadin didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/8/2021).

[irp]

Baca juga: Sekda Sumenep Singgung Skandal BSPS 2024, Minta Program Tahun Ini Bersih dari Praktik Potongan dan Mark Up

"Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a," kata Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.

Dijelaskan, kedua terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk terdakwa lain yakni Dupriono, Camat Pace, Tri Basuki Widodo, Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret) dan Tri Basuki Widodo (pensiunan/Mantan Camat Sukomoro), bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU 20/2001," tegasĀ  JPU yag beranggotakan Andie Wicaksono, Dicky Andi Firmansyah, Boma Wira Gumilar, Dedi Irawan, dan Sri Hani Susilo.

Dijelaskan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat beserta 3 camat, 1 asisten Bupati dan 1 pensiunan camat memasuki babak baru.

Baca juga: Harga Sparepart Motor di Jember Naik 30 Persen, Pelemahan Rupiah Jadi Pemicu

"Jika para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Februari 2021 sampai dengan April 2021 dengan total gratifikasi sejumlah Rp. 692.900.000," tegas JPU.

Sidang perdana Bupati Nganjuk nonaktif tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta. Sidang selanjutnya diagendakan pada Hari Senin tanggal 6 September 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum para terdakwa.

Sementara pemerhati hukum Prayogo Laksono, mengatakan dakwaan JPU yang dibacakan oleh Nophy menyebutkan bahwa terdakwa telah meminta uang sebesar Rp 10 juta-Rp 15 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa.

Baca juga: Kabar Baik dari Blora! PT SGN Ambil Alih Penyerapan Tebu Rakyat di Tengah Mandeknya Operasional PG GMM

Terdakwa dianggap oleh Penuntut Umum tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa dengan tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, kata Prayogo menirukan dakwaan yang dibacakan Nophy. (rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru