KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menangkap tersangka AR (32) warga kecamatan Gondang Tulungagung, pada Minggu (29/08/2021) di halte bus yang ada di simpang tiga desa Ngujang kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
[irp]
AR ditangkap setelah Polisi menerima laporan hilangnya sepeda motor milik korban Syamsul (22) warga Ponorogo di salah satu pondok pesantren yang ada di desa Mangunsari kecamatan Kedungwaru Tulungagung, pada Minggu (29/08) pagi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka ini ditangkap saat akan menjual sepeda motornya, di salah satu lokasi yang ada di desa Ngujang," jelasnya.
Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Polisi menerima laporan kehilangan oleh korban.
Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, selain itu pihaknya juga melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi jika tersangka berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut melalui media sosial.
Tak ingin kehilangan kesempatan kemudian polisi langsung menyamar menjadi pembeli sepeda motor tersebut dan mengajak tersangka untuk bertemu di salah satu lokasi.
"Tersangka kemudian diajak ketemuan dan sama tersangka dikira motornya sudah mau laku, ternyata yang datang polisi, ya sudah langsung dimintai keterangan dan tersangka mengakui itu," tuturnya.
Tanpa curiga, tersangka datang ke lokasi tersebut dengan sepeda motor hasil curiannya, langsung saja Polisi menangkap pengangguran tersebut dan menginterogasinya.
Hasilnya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi. "Tersangka mengakui semua perbuatannya," terang Nenny.
Akibat kejadian ini,kini tersangka diamankan di Mapolsek Kedungwaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (rtn)
Editor : Redaksi