Pemkot Surabaya Berencana Gelar Pembelajaran Tatap Muka Minggu Depan

klikjatim.com
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar rapat virtual dengan seluruh Kepala SD dan SMP se-Surabaya di ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Balai Kota Surabaya, Senin (30/8/2021). Rapat virtual ini digelar untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19.

[irp]

Baca juga: Bupati Bojonegoro Dorong Inovasi Pengelolaan Limbah Pangan: Jalan Baru Tingkatkan Ekonomi Lokal dan UMKM

Wali Kota Eri mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa Bali. Ternyata Surabaya masuk di level 3 dan diizinkan untuk melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri, saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin depan (6/9/2021),” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menjelaskan, PTM harus dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, ia mengambil keputusan untuk kapasitas maksimal PTM 25 persen terlebih dahulu, sembari memantau kesiapan dan konsistensi sekolah dalam menerapkan peraturan sesuai Inmendagri.

“Inilah bentuk kehati-hatian kita dalam melaksanakan PTM secara terbatas. Kalau sekolahnya konsisten menerapkan peraturan sesuai Inmendagri, otomatis akan kita naikkan kapasitasnya menjadi 30 persen sampai dengan 50 persen secara bertahap,” jelasnya.

Ia menerangkan, sekolah yang akan melaksanakan PTM terlebih dahulu harus melawati proses asesmen. Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk memastikan seberapa siap sarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan PTM. Ia berpesan kepada seluruh kepala sekolah ketika PTM dijalankan, maka protokol kesehatan (prokes) harus benar-benar dilaksanakan.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

“Di dalam Inmendagri itu disebutkan kalau PTM itu ada aturan sebelum memulai pelajaran seperti apa, sesudah pembelajaran seperti apa, dan saat istirahat tetap berada di kelas. Nah, itu semua harus benar-benar dijalankan,” terangnya.

Ia menyadari, di masa pandemi ini tidak semua wali murid bersedia bila anak-anaknya mengikuti PTM. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM harus tetap berdasarkan izin dari wali murid.

“Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM,” tegasnya.

Makanya, ia memastikan, pihak sekolah harus memiliki panduan pembelajaran secara hybrid baik itu secara daring ataupun luring. "Apabila wali murid keberatan, maka anaknya diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran secara daring. Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring,” imbuhnya.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

Wali Kota Eri mengimbau, pelaksanaan PTM harus benar-benar melaksanakan aturan yang terdapat pada Inmendagri. Jangan sampai, niat baik Pemkot Surabaya untuk melaksanakan PTM menjadi sia-sia karena tidak menjalankan aturan yang berlaku.

“Jika itu terjadi, saya akan mencabut izin sekolah itu untuk tidak melakukan PTM lagi karena sekolah itu tidak sanggup dan tidak mampu menjalankan aturan yang berlaku. Itu menjadi tanggung jawab saya,” ujarnya. (rtn)

 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru