Minuman Keras di Gresik Menyebar Hingga ke Rumah makan

klikjatim.com
Petugas Satpol PP membongkar warung remang-remang berkedok rumah makan dikawasan telaga Ngipik (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satpol PP Gresik kembali membongkar praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke. Kali ini tempat minuman haram itu berkedok rumah makan lesehan, petugas mengamankan empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu.

[irp]

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Razia yang digelar pukul 15.30 itu menyasar puluhan warung yang berada di jalan Fatimah Binti Maimun Kecamatan Kota, tepatnya di sekitar kawasan telaga Ngipik. Hasilnya, terdapat dua warung yang melanggar Perda nomor 15/2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perda nomor 19/2004 tentang Larangan Miras.

“Terhadap kedua pemilik warung kami tetapkan sebagai pelanggar. Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan,” ungkap Kasatpol PP Gresik Abu Hassan, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Mantan Kepala Dinas BPBD Gresik itu menyebut,  pihaknya juga memeriksa tujuh orang yang berada dilokasi saat razia berlangsung. Diantaranya 4 orang pramusaji dan 3 orang pemandu lagu.

“Saat itu juga sedang melayani tamu dan ditemukan satu botol minuman keras,” ujarnya.

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Gubernur Khofifah: Organda Punya Peran Strategis di Balik Angka Ini

Hassan menegaskan bahwa razia serupa juga terus dilakukan. Terlebih, pemerintah terus berupaya menekan laju sebaran pandemi Covid-19 dengan target menjadi zona hijau dalam waktu dekat. “Tentu operasi yustisi terus kami lakukan secara berkala. Khususnya pada kawasan rawan pelanggaran Perda,” tutupnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru