Pemkab Madiun Bakal Punya Air Minum Kemasan Produk Sendiri

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun berencana membentuk anak usaha baru dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Purabaya. Perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) itu akan mengembangkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan, PDAM tidak bisa mengolah usaha AMDK karena terkendala regulasi. PDAM merupakan Pengusaha tidak Kena Pajak, sedangkan AMDK merupakan barang kena pajak.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2021, Presiden Jokowi resmi membebaskan Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas air bersih. Pengecualian air minum kemasan sesuai Pasal 3 ayat 2. Hal tersebut membuat AMDK milik PDAM Kabupaten Madiun belum bisa diperjualbelikan.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

“Operasional AMDK akan kita bentuk PT di bawah naungan PDAM. Itulah yang dinamakan perusahaan wajib kena pajak kalau dibawah naungan BUMD menempel ke PDAM yang tidak kena pajak,” tandasnya, Kamis (26/8).

Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Purabaya, Mariyono optimis berhasil dengan usaha AMDK. Tepat di bulan Agustus ini AMDK yang diberi nama sementara Yoiki sudah mendapatkan persetujuan BPOM Surabaya.

Baca juga: Patra Logistik Peringati HUT Ke-81 RI Bersama Perwira di Berbagai Wilayah Operasional

“Kita berupaya tahun ini paling tidak bisa mencukupi upaya dari Kabupaten Madiun kalau perkembangan langsung se Karesidenan Madiun malah lebih baik,” pungkasnya. (*)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru