Teman Setia Sejak Kecil Berlanjut di Penjara

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Lamongan--Pertemanan Michel (23) dan Budi (33) sejak kecil tetap utuh hingga dewasa. Malahan dua warga Lamongan itu kini juga setia menghuni penjara Polres Lamongan.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Keduanya dibekuk Tim Jakarta Tingkir Satreskrim Polres Lamongan saat beraksi menguras isi Toko Jati Warno di Kecamatan Deket. Polisi yang telah lama mengincar kedua tersangka langsung menggelandang mereka di Mapolres Lamongan.

Michel tinggal di Dapur Utara, Kelurahan Sidokumpul, dan Budi tinggi di Desa Bulutrate di Kecamatan Babat. Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, keduanya telah berhasil membobol 19 toko modern di Lamongan.

"Saat ditangkap itu merupakan aksi yang ke-20 yang dilakukan kedua tersangka," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat jumpa pers, Kamis (26/8/2021).

Menurut Miko, tersangka selalu mengincar toko modern. Selain barang-barang curian di toko modern harganya mahal, penjualannya juga sangat mudah.

"Seperti rokok dan kosmetik. Penjualannya mudah dengan cara online," katanya.

Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka Michel yang bertugas beraksi menggarong barang-barang toko. Sementara Budi menjaga keamanan dari kejauhan.

"Jika sudah selesai, satu tersangka langsung menghubungi dan meninggalkan lokasi," ungkap dia.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

19 toko modern itu yang jadi sasaran pelaku antara lain, Kecamatan Deket 5, Kota Lamongan 7, Sukodadi 1, Karanggeneng 1, Pucuk 1, Kembangbahu 1 dan Tikung 1 TKP yang terinci 16 di Alfamart dan 3 di Indomaret, sementara 2 TKP di Babat.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 2 kunci pas ukuran 10 dan 17, 1 jaket warna hitam, dan 10 rokok merk gudang garam internasional. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lamanya 7 tahun," tandas Miko.(mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru