KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk mengadakan rapat fasilitasi pengelolaan aset desa tahun 2021, Rabu (25/08/2021). Dengan agenda rapat adalah pengenalan Sistem Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
[irp]
Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan aset desa. Maka pengelolaannya harus terperinci dan maksimal. Di era revolusi industry 4.0 saat ini, pengelolaan aset desa mengalami penyesuaian.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro mengatakan, pemerintah tengah gencar meningkatkan kinerja.
Penilaian melalui e-Kinerja Baik di tingkat kabupaten maupun desa. Untuk itu, pengelolaan aset desa turut mengikuti penyesuaian. Melalui SIPADES, Tri mengatakan, aset desa dapat dikelola lebih optimal.
Menurutnya, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa. Dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan pengelolaannya yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1/2016 pasal 32.
Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub
“Maka Dinas PMD Kabupaten Nganjuk mengadakan fasilitasi pengelolaan aset desa ini dengan memperkenalkan SIPADES. Agar lebih optimal dalam pengelolaannya,” tegas Tri pada acara yang berlangsung di Aula Desa Praja Dinas PMD Kabupaten Nganjuk itu.
Untuk itu, Tri berharap, dalam pengelolaannya, dapat dilakukan semaksimal mungkin. Mengingat, aset desa bisa semakin berkembang.
“Aplikasi ini akan dikelola oleh para pengelola aset desa. Yaitu sekretaris desa. Untuk itu, sekretaris desa harus serius dalam memahaminya. Serta harus memiliki sifat manajerial, mengelola dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang ada di desa,” lanjutnya.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Sementara itu, Dewy Anawaty, SH, MH selaku Kasi Aset Dinas PMD Kabupaten Nganjuk menambahkan, Permendagri 1/2016 berisi tentang pengelolaan aset desa. Di dalam instruksi itu disebutkan, pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, Serta efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
“Di dalam instruksi itu juga disebutkan, kepala desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. Sementara, sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa, bertugas meneliti rencana kebutuhan aset. Kemudian, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa,” tambah wanita berjilbab itu. (bro)
Editor : Redaksi