Sanksi Oknum Anggota DPRD Penggelar Wayang Kulit, Belum Jelas

klikjatim.com
Anggota Satgas Covid Tulungagung saat mengawasi pekerja mengusung gamelan wayang yang dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sampai saat ini belum ada pihak yang memastikan telah memberikan sanksi kepada BR, penyelenggara pagelaran wayang kulit yang dibubarkan Satgas Covid-19 pada Sabtu (21/08/2021) lalu.

[irp]

Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan

Kapolsek Pagerwojo, AKP Heru Surjono yang dikonfirmasi mengenai sanksi dugaan pelangaran PPKM yang dilakukan oleh BR, mengaku menyerahkan sanksi kepada Camat selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Pihaknya hanya melakukan pendampingan saat proses pembubaran wayang kulit yang didgelar di masa PPKM Level 4 itu.

"Kalau sanksi nanti pak Camat yang langsung memprosesnya,karena beliau kan ketua Satgas," ujarnya.

Sementara itu, Camat Pagerwojo, Hedik Isdianto yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, usai dilakukan pembubaran kemarin, pihaknya bersama dengan TNI, POlri dan Satpol PP Tulungagung telah meminta keterangan BR secara langsung.

"Malam itu langsung kita minta keterangan bersama dengan anggota dari Polri,TNI dan Satpol PP, kita berikan pemahanan agar mau menghentikan kegiatannya dan yang bersangkutan ini menurut,"ucapnya.

Sedangkan untuk sanksinya menurut Hedik, akan diberikan oleh pihak kepolisian yakni Polres Tulungagung.

Kini pihaknya masih menunggu instruksi terkait pendalaman pelanggaran PPKM yang terjadi di wilayahnya tersebut.

"Untuk sanski termasuk pemanggilan saksi dan panitia penyelenggara, nanti Polres yang akan melakukan," pungkasnya. (rtn)

Baca juga: Berkendara Nyaman dan Aman, 65 Armada Honda Care Siap Melayani.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Sosialisasi KKBC Ke Pasar Banjarejo

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru