Kasus Korupsi di Koperasi Industri Susu Berlanjut, Kejari Bangil Incar Koperasi Sapi Perah

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kasus yang memyeret dua pentolan (pengurus) Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung dan satu orang sebagai pihak pengadaan barang dan jasa dalam pusaran kasus dugaan korupsi bantuan Kemenkop Rp 25 miliar. Kembali, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan mulai "lirik" Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan terletak di kawasan Nongkojajar.

[irp]

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular

Hal tersebut diungkap Denny Saputra Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Klikjatim.com, Senin (23/8/2021). Ia pastikan, kasus PKIS Sekar Tanjung akan dikembangkan, mulai memburu aset-aset hingga dilakukan penyitaan untuk menyelamatkan aset negara. "Tidak menutup kemungkinan para pengurus KPSP Setia Kawan juga akan kita periksa," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bangil. 

"Karena dua pengurus PKIS Sekar Tanjung juga menjadi pengurus KPSP Setia Kawan," imbuhnya.

Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan

Kapan dimulainya pemeriksaan pada pengurus KPSP Setia Kawan, Denny enggan beberkan kepada awak media. "Iya ditunggu saja, akan kita jadwalkan. Untuk sementara kita masih fokus pada kasus PKIS Sekar Tanjung," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejari Bangil telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Ketiga tersangka yakni Riang Kulup Prayuda, eks Wabup Pasuruan. Mas Gagah ini di PKIS Sekar Tanjung sebagai sekertaris. Kemudian H. Kusnan sebagai ketua, dan Wibisono sebagai pihak penyedia barang dan jasa. Tiga tersangka terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman uang dari Kemenkop senilai Rp 25 miliar. Bantuan tersebut oleh pengurus PKIS diduga dibuat membuat perusahaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar digunakan tanpa sesuai petunjuk teknis.

Baca juga: BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak

Harus diketahui, KPSP Setia Kawan mendapat dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan dana bergulir (APBN) kepada Koperasi dan UKM untuk menjadi mitra kerjanya untuk menopang ekonomi Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM menggelontor anggaran Rp 8,49 triliun kepada Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) seluruh Indonesia. Karena tidak digunakan sesuai aturan, KPSP Setia Kawan diadukan oleh Elemen Masyarakat yang mengatasnamakan Ge. Pe. Kopindo (Gerakan Penyelamat Koperasi Indonesia) ke instansi terkait dan aparat penegak hukum serta KPK.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru