Aktif Lagi, Kini Mantan Sekda Andhy Jadi Staf di Bagian Ortala

klikjatim.com
Mantan Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW) saat dilantik oleh Bupati Sambari waktu dulu. (dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Mantan Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW) telah kembali aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik. Terhitung sejak Senin 9 Agustus lalu, surat keputusan (SK) penonaktifan Andhy telah dicabut. Namun, baru minggu kemarin AHW mulai bekerja di Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala).

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Pengaktifan kembali AHW itu setelah surat yang dikirim Pemkab Gresik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan balasan. BKN memerintahkan Bupati Fandi Akhmad Yani mengaktifkan kembali AHW sebagai ASN.

Perlu diketahui, pihak Andhy berkirim surat ke bupati terkait pencabutan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Andhy sebagai PNS pada 5 Mei lalu. Setelah itu, Pemkab maju mundur karena masih menunggu hasil salinan putusan.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Pejabat (Pj) Sekda Pemkab Gresik, Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno membenarkan apabila Andhy Hendro Wijaya sudah kembali aktif sebagai PNS di Pemkab Gresik. Tepatnya di bagian Ortala. Di sana, Andhy bekerja sebagai staf non eselon. Meski dulunya menjabat sebagai Sekda dengan eselon tertinggi setingkat kabupaten yakni Eselon II A.

Penjabat Asisten Pemprov Jatim itu menyebut, dicabutnya SK pemberhentian Andhy sebagai PNS itu setelah BKN memberikan jawaban dan memerintahkan untuk diaktifkan kembali. Sehingga, Pemkab Gresik menugaskan Andhy bekerja di Bagian Ortala. “Saat ini beliau sudah bekerja lagi menjadi PNS,” ucapnya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Sebelum diberhentikan pada 25 Februari 2020 melalui SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020, Andhy menjabat sebagai Sekda Gresik. Sebab, Andhy tersandung dugaan kasus korupsi upah pungut pajak di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

Namun, dalam perjalanannya, AHW diputus bebas alias tak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 9 November 2020. Begitu juga saat di tingkat Mahkmah Agung (MA), kasasi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik ditolak. Ini menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya. MA juga memutus bebas AHW dan putusan itu bersifat final (inkracht). (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru