KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Aksi nekat sekelompok warga di Pasuruan menggelar orkes dangdut saat pemberlakuan PPKM Level 4 berbuntut panjang. Penyelenggara orkesan malam Agustusan di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan mulai diperiksa oleh Satgas Covid Polres Pasuruan.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Satreskrim Polres Pasuruan turun menyelidiki acara yang diduga melanggar aturan PPKM tersebut. Mereka yang terlibat penyelenggaraan orkes dangdut mulai kepala desa, kepala dusun, , dan perangkat desa dipanggil ke Mapolsek Prigen.
Acara orkes dangdut itu terjadi di dua lokasi pada Selasa (17/8/2021) malam. Masing-masing di lapangan bola Dusun Dinoyo dan di dalam kampung Dusun Sekarjoho. Lokasinya Tak jauh dari rumah Kades Sekarjoho Rustin.
Namun saat orkes mulai bermain , Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Prigen menggerebek lokasi. Ada warga yang melapor. Sekitar pukul 21.30, orkesan dibubarkan paksa. Satgas telah menegur penyelenggara. Camat pun telah mengingatkan kepala desa.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Namun, persoalan tidak berhenti. Sebab, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan memutuskan mendalami kasus tersebut. Penyelenggara dan perangkat desa dipanggil. Mereka dimintai keterangan. Mengapa dan bagaimana bisa ada acara orkesan di saat pandemi Covid-19.