Miliki lebih dari 2 Gram Shabu, Pemuda ini Ditangkap Saat 17 Agustus

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung akhirnya menangkap EG (20) warga kecamatan Rejotangan Tulungagung, pada Selasa (17/08) tengah malam dirumahnya.

[irp]

Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan, penangkapan ini merupakan buah pengembangan informasi yang diterima Polisi.

Selama ini pihaknya menerima informasi bahwa tersangka kerap melakukan aksinya terlibat transaksi jual beli shabu.

"Jadi ini berdasar pengembangan informasi yang diterima petugas, kemudian kita lakukan pengembangan dan arahnya memang ke tersangka ini,"ujarnya.

Pendalaman kemudian dilakukan, hasilnya mengarah kepada keterlibatan tersangka pada peredaran barang haram tersebut.

Tak ingin kehilangan kesempatan, kemudian anggota melakukan penangkapan pada Selasa (17/08) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah tersangka.

"Setelah kita pastikan kemudian kita lakukan pemantauan dan kita tangkap tersangka dirumahnya," jelas Trisakti.

Dari tangan tamatan SMP ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 1 poket sabau seberat 2,72 gram,kemudian satu unit handphone, 2 sedotan plastik dan 2 lembar kertas yang ada kaitanyya dengan perkara yang sedang dihadapi tersangka.

"Ada shabu kita amakan, kemudian ada handphone untuk bertransaksi dan kita juga lakukan tes urine dan pengembangan," pungkasnya.

Trisakti menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rtn)

Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya

Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru