Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Diundur

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan serentak dipastikan mundur. Mundurnya jadwal Pilkades Serentak diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 141/4251/SJ.

[irp]

Inmendagri tersebut ditunjukan kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang daerahnya akan menggelar pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades sangat memungkinkan, sebab seluruh tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilakukan penundaan.

Diantaranya pelaksanaan foto bakal calon, ujian baca tulis maupun Kitab Suci Al Qur'an yang sedianya dilaksanakan pada 21 september, akhirnya diundur menjadi 11 oktober 2021 mendatang.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Jadi semua tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditunda. dari sini bisa kita simpulkan bahwa tahapan pilkades ke belakang-belakangnya juga mundur," kata Huda, dalam rilis Pemkab Pasuruan,Jumat (13/08/2021).

Begitu pula dengan pemungutan suara Pilkades Serentak yang jelas akan ditunda pelaksanaannya. Menurut Huda, untuk kepastian kapan jadwal pelaksanaan Pilkades, pihaknya masih mengajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

"Kita masih ajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan. Tinggal menunggu saja, kapan nanti pelaksanaannya, ya akan kita ikuti," tutupnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru