Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Diundur

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan serentak dipastikan mundur. Mundurnya jadwal Pilkades Serentak diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 141/4251/SJ.

[irp]

Inmendagri tersebut ditunjukan kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang daerahnya akan menggelar pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades sangat memungkinkan, sebab seluruh tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilakukan penundaan.

Diantaranya pelaksanaan foto bakal calon, ujian baca tulis maupun Kitab Suci Al Qur'an yang sedianya dilaksanakan pada 21 september, akhirnya diundur menjadi 11 oktober 2021 mendatang.

Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

"Jadi semua tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditunda. dari sini bisa kita simpulkan bahwa tahapan pilkades ke belakang-belakangnya juga mundur," kata Huda, dalam rilis Pemkab Pasuruan,Jumat (13/08/2021).

Begitu pula dengan pemungutan suara Pilkades Serentak yang jelas akan ditunda pelaksanaannya. Menurut Huda, untuk kepastian kapan jadwal pelaksanaan Pilkades, pihaknya masih mengajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

"Kita masih ajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan. Tinggal menunggu saja, kapan nanti pelaksanaannya, ya akan kita ikuti," tutupnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru