Galian C Ilegal di Panceng Gresik Digerebek Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik—Tambang illegal galian C di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik digerebek polisi, Kamis (12/8/2021). Sayangnya, saat mendatangi lokasi taka da aktifitas penambangan sama sekali.

[irp]

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Penggerebekan itu dipimpin Kanit Tipiter Iptu Suparlan. Dengan membawa personil lengkap polisi mendatangi lokasi penambangan. Di situ, polisi hanya mendapati tiga alat berat.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,melalui Iptu Suparlan mengatakan, dari informasi yang dihimpun, tambang di Ketanen ini dikelola oleh DM, sementara pemilik lahan berinisial SL. Ironisnya, dari data yang didapat lahan itu masuk dalam areal tanah negara.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

“Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang ini oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung, sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat,”ungkap Suparlan, Jumat (13/8/2021). 

Meskipun tidak ada aktifitas di lokasi tambang, namun Iptu Suparlan mengaku timnya akan terus mendalami lagi.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

“SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” tegasnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru