Galian C Ilegal di Panceng Gresik Digerebek Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik—Tambang illegal galian C di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik digerebek polisi, Kamis (12/8/2021). Sayangnya, saat mendatangi lokasi taka da aktifitas penambangan sama sekali.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Penggerebekan itu dipimpin Kanit Tipiter Iptu Suparlan. Dengan membawa personil lengkap polisi mendatangi lokasi penambangan. Di situ, polisi hanya mendapati tiga alat berat.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,melalui Iptu Suparlan mengatakan, dari informasi yang dihimpun, tambang di Ketanen ini dikelola oleh DM, sementara pemilik lahan berinisial SL. Ironisnya, dari data yang didapat lahan itu masuk dalam areal tanah negara.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

“Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang ini oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung, sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat,”ungkap Suparlan, Jumat (13/8/2021). 

Meskipun tidak ada aktifitas di lokasi tambang, namun Iptu Suparlan mengaku timnya akan terus mendalami lagi.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

“SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” tegasnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru