1.000 ODGJ Tanpa NIK di Tulungagung Segera Jalani Vaksinasi

klikjatim.com
Kabid P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Didik Eka. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Ribuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Tulungagung yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), akhirnya mendapat kelonggaran untuk tetap bisa menjalani vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini diambil karena ODGJ merupakan salah satu komunitas masyarakat rentan.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kabid P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Didik Eka mengatakan bahwa ODGJ juga berhak untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Nah, dengan berbagai pertimbangan sehingga ODGJ yang tidak memiliki NIK telah mendapatkan perhatian serius dari Kementrian Kesehatan.

“Kita lanjutkan lagi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ODGJ yang tidak punya NIK. Ini karena, rupanya mereka dapat perhatian dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki tercatat ada 1.000 ODGJ di Tulungagung yang belum memiliki NIK. Sedangkan 1.500 lainnya sudah memiliki NIK dan usai menjalani vaksinasi.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Diakui bahwa awalnya NIK merupakan syarat utama untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Tapi dengan adanya aturan baru seperti ini, maka tanpa NIK sekalipun ODGJ tetap bisa mendapatkan vaksin.

“Sesuai edaran kementerian kesehatan, mereka (ODGJ) dapat perlakuan khusus. Karena mereka ini termasuk kelompok rentan terhadap penularan Covid-19,” katanya.

Hanya saja, untuk ODGJ yang memiliki NIK telah mendapatkan vaksin sinovac. Sedangkan ODGJ yang tidak memiliki NIK bakal mendapatkan vaksin sinopharm.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Menurut Didik, perbedaan terhadap kedua vaksin tersebut hanya pada interval pelaksanan vaksinasi tahap pertama dan kedua saja. “Mereka vaksinnya bukan sinovac seperti yang diberikan pada 1.500 ODGJ yang ber-NIK dan sudah kita selesaikan hingga dosis 2. Tapi pakai sinopharm. Bedanya dari dua vaksin itu hanya soal jarak pemberian dosis 1 dan 2 yang hanya berjarak 24 hari,” tuturnya.

Dengan adanya aturan tersebut, maka tidak hanya ODGJ tanpa NIK saja yang bisa mendapatkan vaksin. Tapi penyandang disabilitas lainnya yang tidak memiliki NIK pun mendapatkan perlakuan khusus untuk tetap divaksin. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru