Ponorogo Masuk PPKM Level 3, Hajatan dan Sekolah Diijinkan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ponorogo diperpanjang. Namun levelnya berubah.

[irp]

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan PPKM leve 4, pada perpanjangan PPKM ini, penanganan Covid-19 yang akan dilakukan adalah PPKM level 3.

"Ya berubah. Sesuai dengan pengumuman dari pusat. Ponorogo yang sebelumnya level 4 menjadi level. 3," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, Kamis (12/8/2021).

Tentu, kata dia, ada peraturan yang berbeda antara PPKM level 4 dengan PPKM Level 3. Contohnya tentang hajatan resepsi pernikahan.

"Resepsi pernikahan kembali diperbolehkan dengan undangan maksimal 20 orang. Sebelumnya kan hanya akad. satu ruangan juga dibatasi, " katanya.

Lalu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperbolehkan. Dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen dari total jumlah siswa.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

"Untuk teknisnya akan diatur oleh dinas pendidikan. Apakah langsung action atau bagaimana, " bebernya.

Pun untuk aturan makan di restoran atau tempat makan juga berubah. Jika sebelumnya dibatasi 20 menit. Sekarang bisa jadi 30 menit.

Walaupun ada pelonggaran peraturan, Agus tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati. Pasalnya dari laporan kasus Covid 19 di bumi Reog masih cukup tinggi.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

Per 12 Agustus, jumlah kasus aktif di Ponorogo masih mencapai 2.931 kasus.

"Kita bekerja keras dalam penanggulangan Covid-19 ini untuk segera merealisasikan rumah sakit lapangan, mendatangkan oksigen generator, dan mengawal biaya pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 yang sudah kita cover," pungkasnya. (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru