14 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo, 2 Orang di Bawah Umur

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kasus ledakan balon udara yang mengakibatkan sejumlah rumah dan sekolahan di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo rusak, akhirnya menyeret 14 orang sebagai tersangka. Mirisnya, dua di antaranya masih di bawah umur.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Dari 14 itu, 2 diantara masih di bawah umur. Jadi tidak kami tahan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/8/2021).

14 tersangka itu berinisial ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16), dan AVR (16). "Mereka semua satu lingkungan. Di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo," kata Azis saat menggelar press release di Mapolres Ponorogo, Senin (9/8/2021).

Dia menyebut kasus ini berawal dari jatuhnya balon udara tanpa awak di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman. Saat itu masih ada petasan sehingga menyebabkan 3 rumah dan 1 sekolah rusak.

"Kami usut. Anggota Polsek Sumoroto dan Sat Reskrim Polres Ponorogo pun melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama ada 2 tersangka. Dikembangkan lagi menjadi 14 orang (tersangka)," sambungnya.

Dari pengakuan para tersangka, memang telah membuat balon udara jauh hari. Namun tidak menerbangkan balon udara saat itu juga.

"Buatnya itu waktu Idul Adha. Tapi tidak bisa diterbangkan. Makanya kemarin baru diterbangkan. Malah menimbulkan malapetaka," terangnya.

Masih kata AKBP Azis, bahwa ke 14 tersangka mempunyai peran masing-masing. Namun ada 3 tersangka utama. Pasalnya para tersangka mengumpulkan dana kepada 3 tersangka itu.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Jadi yang membuat dan lain-lain itu 3 tersangka. Yang lain itu mengumpulkan dana dari berbagai pihak," bebernya.

Barang bukti yang disita adalah 13 buah petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca, pecahan esbes

"Kami kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial ASH mengatakan bahwa pihaknya baru bisa menerbangkan balon udara perihal cuaca. "Jadi buatnya memang tiap Idul Fitri dan Idul Adha. Bahan petasan lewat online," bebernya.

Dia mengaku memang membuat balon besar. Untuk sumber dana berasal dari hasil iuran. Sayangnya, ASH tidak mengaku dana yang terkumpul berapa.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Perlu diketahui sebelumnya, ada 3 rumah dan 1 bangunan sekolah SMP rusak akibat ledakan balon udara pada Jumat (6/8/2021) lalu. Kejadiannya di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Bahkan, ledakan itu terdengar hingga radius sekitar tiga kilometer. "Satu rumah rusak berat sampai kaca jendelanya pecah. Juga satu sekolah SMPN 2 Kauman yang harus menanggung kerugian," ujar Kapolsek Sumoroto, AKBP Nyoto kala itu.

Dari hasil olah TKP, lanjut Nyoto, kejadian sempat menghebohkan warga setempat karena terjadi pada pukul 05.45 WIB. Sebab ada balon udara yang jatuh tepat di atap teras rumah warga. "Balonnya sudah meletus sebenarnya. Hanya ada sisa petasan yang kemudian jatuh dan meledak," terang mantan Kapolsek Jambon, tersebut.

Balon udara itu berasal dari arah selatan. Saat itu juga masih ditemukan ada sekitar 20 petasan yang belum meledak. "Tidak ada korban jiwa. Tapi kerugian materiil karena kaca ada yang pecah, belum atap sekolah juga," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru