Perpres 14/2021 Wajibkan Penerima Bansos Harus Vaksin, Dinsos Gresik : Belum Ada Petunjuk

klikjatim.com
Ilustrasi penyaluran bansos bagi warga terdampak Covid-19. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Penerima bantuan sosial (Bansos) bisa dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan sosial atau penghentian layanan jika tidak melakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini mengacu berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A (4).

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Dengan kondisi ini, beberapa kalangan kepala desa (kades) pun mengaku kesulitan dan serba salah dalam menyikapinya. Karena di dalam perpres tersebut berbunyi ada penundaan bansos bagi penerima yang belum melakukan vaksinasi.

Salah satunya diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukaoneng, Abdul Hayyi. Pihaknya mengaku keberatan, jika penerimaan bantuan ditunda lantaran belum melakukan vaksinasi. ”Itu hak warga yang menerima bantuan, jika tidak diberikan itu sama dengan memakan hak warga yang menerima,” ucapnya, Minggu (8/8/2021).

Apalagi di Bawean belum ada jadwal vaksinasi lagi. Sehingga tak dipungkiri banyak warga yang merupakan penerima bansos, tapi belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

”Kemarin saja warga di Pulau Bawean belum kebagian vaksinasi, lantaran vaksinasi hanya tiga hari tidak diperpanjang,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik, dr. Mukhibatul Khusna menuturkan bahwa selama ini belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan perpres yang disebar pada 10 Februari 2021 itu. ”Ngapunten (Maaf) belum ada petunjuk terkait ini mas, akan kami koordinasikan dulu,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Malahatul Fardah mengatakan, untuk penyaluran BLT-DD tidak ada persyaratan terkait penerima harus sudah vaksin atau belum. ”Kalau bantuan dari BLT-DD tidak ada juknis seperti itu, semua bisa menerima,” jelasnya.

Selanjutnya dapat diketahui dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A (4) itu berbunyi sebagai berikut, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa : a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru