Perpres 14/2021 Wajibkan Penerima Bansos Harus Vaksin, Dinsos Gresik : Belum Ada Petunjuk

klikjatim.com
Ilustrasi penyaluran bansos bagi warga terdampak Covid-19. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Penerima bantuan sosial (Bansos) bisa dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan sosial atau penghentian layanan jika tidak melakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini mengacu berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A (4).

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Dengan kondisi ini, beberapa kalangan kepala desa (kades) pun mengaku kesulitan dan serba salah dalam menyikapinya. Karena di dalam perpres tersebut berbunyi ada penundaan bansos bagi penerima yang belum melakukan vaksinasi.

Salah satunya diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukaoneng, Abdul Hayyi. Pihaknya mengaku keberatan, jika penerimaan bantuan ditunda lantaran belum melakukan vaksinasi. ”Itu hak warga yang menerima bantuan, jika tidak diberikan itu sama dengan memakan hak warga yang menerima,” ucapnya, Minggu (8/8/2021).

Apalagi di Bawean belum ada jadwal vaksinasi lagi. Sehingga tak dipungkiri banyak warga yang merupakan penerima bansos, tapi belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

”Kemarin saja warga di Pulau Bawean belum kebagian vaksinasi, lantaran vaksinasi hanya tiga hari tidak diperpanjang,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik, dr. Mukhibatul Khusna menuturkan bahwa selama ini belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan perpres yang disebar pada 10 Februari 2021 itu. ”Ngapunten (Maaf) belum ada petunjuk terkait ini mas, akan kami koordinasikan dulu,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Malahatul Fardah mengatakan, untuk penyaluran BLT-DD tidak ada persyaratan terkait penerima harus sudah vaksin atau belum. ”Kalau bantuan dari BLT-DD tidak ada juknis seperti itu, semua bisa menerima,” jelasnya.

Selanjutnya dapat diketahui dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A (4) itu berbunyi sebagai berikut, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa : a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru