Beroperasi Tanpa Amdal Lalin, Cimory Pasuruan Ditegur Dua Kali

klikjatim.com
Tampak anggota Polsek Prigen sedang sibuk mengatur lalu lintas akibat lahan parkir wisata Cimory yang belum memadai sehingga mengakibatkan kemacetan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Meski tidak memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), tapi keberadaan wisata baru Cimory Dairy Land & Resto di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan hingga kini masih beroperasi. Dan sejauh ini, Satpol PP setempat mengaku sudah melayangkan teguran kedua.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti menjelaskan, surat teguran yang dikirim berkaitan dengan masalah kelengkapan izin. Sebab, Amdal Lalin menjadi salah satu syarat utama dalam perizinan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

[irp]

"Kami sudah layangkan teguran kedua kalinya kepada pengelola Cimory," terangnya, Minggu (5/1/2020).

Teguran ini sebagai tindaklanjut dari inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran termasuk masalah perizinan Amdal lalin yang belum dimiliki Cimory.

Lalu, temuan fakta lainnya adalah ketersediaan lahan parkir yang disiapkan memang tidak memadai. Serta adanya kekhawatiran konstruksi bangunan rawan longsor, karena menempati tebing bukan dataran.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Jika masih tidak diindahkan ya akan kami lakukan penyegelan," tegasnya.

[irp]

Di lain pihak, Manajer Cimory yang biasa dipanggil Yos mengakui, bahwa izin Amdal Lalinnya sampai sekarang masih diurus. "Ada beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dari hearing bersama komisi I kemarin, salah satunya adalah menyediakan lahan parkir dan pembatasan jam aktivitas," katanya, saat disingung terkait keberadaan wisata Cimory yang terancam disegel berdasarkan peraturan daerah (Perda) setempat.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Seperti diberitakan sebelumnya, hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (30/12/2019) lalu menghasilkan sejumlah poin. Antara lain pengurusan kelengkapan perizinan serta evaluasi izin bangunan Cimory yang dinilai rawan longsor, dan penyediaan lahan parkir memadai.

Khusus penyediaan lahan parkir tambahan, pihak Cimory diberi batas waktu hanya dua hari.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Pasuruan juga meminta Satpol PP untuk tetap bertindak tegas. Yaitu, demi tegaknya perda di daerah setempat. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru