KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Meski tidak memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), tapi keberadaan wisata baru Cimory Dairy Land & Resto di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan hingga kini masih beroperasi. Dan sejauh ini, Satpol PP setempat mengaku sudah melayangkan teguran kedua.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti menjelaskan, surat teguran yang dikirim berkaitan dengan masalah kelengkapan izin. Sebab, Amdal Lalin menjadi salah satu syarat utama dalam perizinan.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
[irp]
"Kami sudah layangkan teguran kedua kalinya kepada pengelola Cimory," terangnya, Minggu (5/1/2020).
Teguran ini sebagai tindaklanjut dari inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran termasuk masalah perizinan Amdal lalin yang belum dimiliki Cimory.
Lalu, temuan fakta lainnya adalah ketersediaan lahan parkir yang disiapkan memang tidak memadai. Serta adanya kekhawatiran konstruksi bangunan rawan longsor, karena menempati tebing bukan dataran.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
"Jika masih tidak diindahkan ya akan kami lakukan penyegelan," tegasnya.
[irp]
Di lain pihak, Manajer Cimory yang biasa dipanggil Yos mengakui, bahwa izin Amdal Lalinnya sampai sekarang masih diurus. "Ada beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dari hearing bersama komisi I kemarin, salah satunya adalah menyediakan lahan parkir dan pembatasan jam aktivitas," katanya, saat disingung terkait keberadaan wisata Cimory yang terancam disegel berdasarkan peraturan daerah (Perda) setempat.
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
Seperti diberitakan sebelumnya, hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (30/12/2019) lalu menghasilkan sejumlah poin. Antara lain pengurusan kelengkapan perizinan serta evaluasi izin bangunan Cimory yang dinilai rawan longsor, dan penyediaan lahan parkir memadai.
Khusus penyediaan lahan parkir tambahan, pihak Cimory diberi batas waktu hanya dua hari.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Pasuruan juga meminta Satpol PP untuk tetap bertindak tegas. Yaitu, demi tegaknya perda di daerah setempat. (dik/roh)
Editor : Redaksi