Truk Kosong di Pasuruan Diamankan Perangkat Desa, Dikira Muat Limbah B3

klikjatim.com
Amin Tohari saat menunjukkan dasar hukum usaha pupuk komposting yang digelutinya.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Sebuah truk kosong diamankan aparat di Dusun Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan beberepa waktu lalu. Dikira, truk kosong tersebut mengangkut muatan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) untuk bahan baku usaha pupuk komposting di Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang.

[irp]

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular

"Lucu truk kosong kok diamankan. Sedangkan yang amankan bukan polisi tapi perangkat desa lalu dasar apa," kata owner pupuk komposting dan pemilik truk, Amin Tohari, sambil menunjukan data usahanya, Jumat (30/7/2021) malam.

Pria yang kerap di sapa Gus Amin ini menceritakan, truk usai muat bahan pembuatan pupuk organik komposting dicuci oleh sopirnya. Namun tiba-tiba dihadang oleh perangkat desa didampingi Bhabinkamtibmas Desa Wonokerto.

"Mereka menduga truk  itu mengangkut limbah B3. Padahal bukan," kata Gus Amin.

Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan

Ia menambahkan, usaha pupuk komposting yang baru digeluti empat bulan ini tidak menggunakan bahan-bahan limbah B3. "Dan para pekerjanya mayoritas warga setempat," imbuhnya. 

Dijelaskan, proses pembuatan pupuk komposting ini terbuat dari bahan organik seperti kotoran ayam, jagung, sisa makanan kantin dan ampas kedelai. Dari bahan olahan tersebut untuk pupuk tanaman. "Jika perangkat desa tidak percaya, bisa di Lab kan," tantangnya.

Baca juga: BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak

Atas tuduhan miring itu, dirinya merasa dirugikan. Bahkan, ia mengancam akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah melakukan fitnah (menuduhnya). "Rencananya akan saya laporkan balik ke polisi," ancamnya.

Terkat dokumen milik usahanya, jelas Gus Amin lengkap. termasuk rekom dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Usaha ini adalah Kelompok Usaha Masyarakat (KSM). Dan hasil pupuk organik tersebut di jual ke petani Nongkojajar untuk memupuk tanaman apel dan jenis tanaman. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru