KLIKJATIM.Com | Gresik— Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik dan Denpom Gresik menggelar operasi di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Bungah, Gresik.
[irp]
Baca juga: Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Sasarannya adalah dump truk bermuatan tanah galian tambang atau galian C yang melintasi jalan nasional itu.
Hasilnya, 28 dump truk terjaring razia karena melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti tata cara muatan dengan tidak menutup bak, melanggar jam operasional mulai 05.00 - 08.00 WIB dan Sore pukul 15.00 - 18.00 WIB. Sebagian sopir dump truk juga ada yang kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM/STNK maupun surat uji KIR yang sudah kadaluarsa.
”Yang melanggar ada sekitar 28 truk, untuk pelanggaran diantaranya tata cara pemuatan atau muatan galian C tidak ditutup terpal, pelanggaran larangan jam operasional yaitu dilarang melakukan operasi untuk pagi mulai 05.00 - 08.00 wib & sore pukul 15.00 - 18.00wib, Kelengkapan kendaraan sopir tidak membawa sim/stnk maupun uji kir kadaluarsa,” ungkap Kabid Angkutan Umum Dishub Gresik Muhammad Amri.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
Amri menjelaskan, para pengemudi yang melanggar aturan kemudian mendapat sangsi pelanggaran sesuai undang-undang yang berlaku. Tindakan tegas ini dilakukan agar ada efek jera bagi para pelanggar demi penertiban arus jalan raya agar tidak mengganggu mobilitas warga.
”Razia gabungan tersebut digelar sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 sore. Para pengemudi yang melanggar ada yang ditilang, ada yang diberi himbauan untuk mengingatkan kembali tentang aturan larangan jam operasi sesuai kesepakatan bersama terkait jam larangan operasi juga tata cara pemuatan barang,” jelasnya.
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
Tak hanya menilang para pengendara, petugas juga akan berkirim surat kepada para pemilik kendaraan agar benar-benar mentaati aturan yang berlaku.
”Kita akan tindaklanjuti dengan bersurat ke masing-masing perusahaan kendaraan barang agar mentaati aturan kendaraan angktutan barang yang berlaku,” pungkas Amri. (rtn)
Editor : Redaksi