KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Sebanyak 3.275 warga Bojonegoro yang telah meninggal dunia menerima santunan dari Pemkab Bojonegoro. Santunan diberikan kepada ahli waris.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Hingga Juni 2021, sebanyak 1.751 ahli waris warga Bojonegoro yang meninggal dipastikan telah menerima dana santunan. Sementara 1.524 lainnya saat ini masih dalam proses pencairan.
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial (Kessos) Pemkab Bojonegoro, Abdullah Faqih mengatakan, di tahun 2021 ini Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan dana kematian bagi ahli waris yang keluarganya meninggal dunia senilai Rp 18,7 miliar. Dana tersebut diperuntukkan kepada 7.500 ahli waris.
“Jumlah itu naik dibandingkan tahun 2020 dengan anggaran Rp 12 miliar dan telah disalurkan kepada 4.500 ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia,” katanya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Faqih menjelaskan, santunan kematian tersebut diperuntukkan kepada warga Bojonegoro dengan kategori kurang mampu secara ekonomi. Santunan yang diberikan senilai Rp 2,5 juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, ahli waris perlu menyiapkan fotokopi KTP dan KK keluarga yang meninggal serta KTP dan KK ahli waris penerima santunan. “Syarat lainnya akta kematian dan surat permohonan yang dilketahui oleh kelurahan/pemerintah desa dan juga kecamatan,” jelasnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Ditambahkan, proses pencarian santunan kematian ini tidak bisa langsung. Namun, butuh waktu dua hingga tiga bulan mulai proses administrasi hingga proses penetapan dari bupati.
“Pecairan dana santunan kematian ini langsung ditransfer melalui rekening Bank Jatim milik ahli waris penerima,” imbuh Faqih. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah