Penyaluran BPNT di Lamongan Tertahan Dua Bulan, DPRD : Ini Tidak Bisa Ditolerir

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Anggota Komisi D DPRD Lamongan saat rapat. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Lamongan — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lamongan jadi sorotan DPRD setempat. Sebab ditemukan kemacetan dalam pendistribusian untuk jatah dua bulan. Padahal, jika mengacu instruksi Kementerian Sosial No : 1980/6.4/BS.01.02/7/2021 untuk jatah tiga kali penyaluran BPNT pada bulan Juli, Agustus dan September seharusnya diberikan sekaligus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

[irp]

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa supplier dan petugas TKSK di Kabupaten Lamongan mengaku baru satu kali melakukan pendistribusian BPNT. Yaitu masih jatah bulan Juli saja.

Sedangkan bulan Agustus dan September tahun anggaran 2021, mereka masih berencana akan segera mendistribusikan pada minggu depan. Artinya, kondisi ini tidak sesuai dengan instruksi Mensos. "Sisanya (disalurkan) Minggu pertama bulan Agustus," kata salah satu supplier yang minta namanya tidak disebutkan.

Anggota Komisi D DPRD Lamongan yang menjadi mitra kerja dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Syaifudin Zuhri pun menyayangkan adanya penundaan BPNT yang masih tersisa 2 bulan di Lamongan. “Saya atas nama pribadi dan anggota dari Komisi D DPRD Lamongan sangat mengecam keras. BPNT itu sangat dibutuhkan bagi KPM di tengah pandemi covid dan itu sudah menjadi hak mereka,” tegasnya.

Lebih jauh lagi Syaifudin mengatakan, seperti halnya di Tuban. Menurut dia, Mensos Risma saat itu menyebut penundaan penyaluran BPNT selama 1 bulan tentu akan menghasilkan bunga karena anggaran ngendon di Bank.

Baca juga: Hebat! Gandeng Konsumen dan Komunitas, MPM Honda Jatim Sukses Gelar Aksi Donor Darah

"Siapa yang menerima bunganya, apa mungkin si KPM, itu yang terjadi di Tuban, seperti yang disampaikan Bu Mensos terjadi juga di Lamongan," papar Syaifudin.

Apalagi di Lamongan sekarang baru satu kali penyaluran. Sehingga terjadi 2 kali penundaan.

"Jumlah KPM BPNT di Lamongan sendiri kurang lebih 85 ribu, kalau di kali 200 ribu dan di kali selama dua bulan, berapa itu uang yang tertahan," ungkapnya dengan nada tanya.

Baca juga: Rangkul Generasi Muda Jadi Pesan Penting Untuk Kader PDI Perjuangan di Jember

Senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi D, Ratna M. Marhaeni. Menurut Ratna yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P ini, tindakan tersebut sangat tidak bisa ditolerir. “Pemerintah pusat ini sudah mati matian berjuang untuk kepentingan rakyat kecil di tengah pandemi, namun masih saja ada dugaan dimanfaatkan oleh segelintir orang,” cetus Ratna.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini. “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan berkomunikasi dengan seluruh anggota Komisi D untuk segera memanggil pihak terkait dan memintai pertanggungjawaban mereka,” tandas Ratna. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru