Kontribusi Cukai Rokok di Semester I/2021 Naik 21 Persen Jadi Rp 88,5 Triliun

klikjatim.com
Ilustrasi penerimaan cukai rokok

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Hingga Semester I/2021 kemarin, penerimaan cukai mencapai Rp 91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 88,5 triliun, tumbuh 21% dibanding periode sama tahun 2020.

[irp]

Baca juga: Hingga Juli 2026, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal

"Peningkatan di tahun 2021 tersebut utamanya dikarenakan oleh kenaikan tarif cukai dan sedikit kenaikan produksi sampai dengan bulan Juni, serta langkah tegahan rokok illegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani seperti dikutip, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste

Menurut Askolani, penerimaan CHT per bulannya terus berflukuatif. Namun tetap tergantung pada pola pesanan pita cukai oleh pengusaha.

Askolani menyebut, penerimaan cukai hasil tembakau sampai akhir tahun 2021 diperkirakan sesuai target yakni mencapai Rp 173 triliun.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Pembinaan Pelaku Usaha Diperkuat

"Sedangkan untuk penerimaan CHT di 2022 mendatang masih akan masih direview sampai dengan  penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022," ujarnya. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru