KLIKJATIM.Com | Jakarta - Hingga Semester I/2021 kemarin, penerimaan cukai mencapai Rp 91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 88,5 triliun, tumbuh 21% dibanding periode sama tahun 2020.
[irp]
Baca juga: Serikat Pekerja Rokok Minta Penetapan Kenaikan Tarif Cukai Harus Pertimbangkan Kemampuan Industri
"Peningkatan di tahun 2021 tersebut utamanya dikarenakan oleh kenaikan tarif cukai dan sedikit kenaikan produksi sampai dengan bulan Juni, serta langkah tegahan rokok illegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani seperti dikutip, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: DPRD Bojonegoro Tunda Pertemuan Dengan Kades Terkait Permasalahan di Desa Sumuraggung
Menurut Askolani, penerimaan CHT per bulannya terus berflukuatif. Namun tetap tergantung pada pola pesanan pita cukai oleh pengusaha.
Askolani menyebut, penerimaan cukai hasil tembakau sampai akhir tahun 2021 diperkirakan sesuai target yakni mencapai Rp 173 triliun.
Baca juga: Banyak Keluhan Masalah Rentenir, Komisi II Minta Dinas Koperasi Lakukan Penertiban
"Sedangkan untuk penerimaan CHT di 2022 mendatang masih akan masih direview sampai dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022," ujarnya. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi