KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Joko Cahyono mendesak OPD terkait untuk mengevaluasi perizinan milik Lereng Bromo Hotel (LBH). Komisi membidangi ekonomi dan keuangan menduga ada "konspirasi jahat" atas keluarnya izin bangunan berlantai ini.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
"Keluarnya perizinan lereng bromo hotel patut dikoreksi ulang. Melihat lokasi bangunan gedung dibangun dilokasi rawan longsor serta amdal lalinnya," ujar politikus Partai NasDem kepada klikjatim.com, Selasa (20/7/2021).
Menurut Kaji Joko sapaanya, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, PU Bina Marga, Dishub, dan DLH Kabupaten Pasuruan meninjau ulang dari sisi lingkungan dan keselamatan nyawa agar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
"Bagaimana masyarakat setempat akan hidup tenang, jika dalam pembangunan gedung tidak memperhatikan dampak lingkungan sekitar," tandasnya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Rencananya, lanjut Joko, pihaknya akan memanggil OPD terkait. Intinya klarifikasi soal keluarnya perizinan Lereng Bromo Hotel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, Edi Supriyanto, membenarkan semua perizinan milik Lereng Bromo Hotel sudah komplit. Ia menyatakan bahwa seluruh proses dan dokumen perizinan hotel sudah dipenuhi. Kajian tehnis dari sejumlah instansi terkait menjadi dasar untuk menerbitkan perizinan hotel."Iya benar Satpol PP sempat menyegel dan menghentikan bangunan gedung karena belum memiliki perizinan. Setelah dihentikan, mereka baru mengurus izin," pungkasnya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Sebelumnya, pada bulan Juli 2019 lalu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan telah menyegel dan menghentikan pembangunan tersebut. Penyegelan dilakukan oleh penegak Perda dikarena sang owner belum memiliki perizinan. (bro)
Editor : Redaksi