KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Kendati sudah menikmati pengapnya kamar penjara, namun tidak membuat jera I (32) warga Tanjung Bumi, Bangkalan. Baru saja lepas dari rutan, pelaku kembali diciduk kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba .
[irp]
Baca juga: 84 Siswa SMA Kokop Bangkalan Diduga Keracunan Makanan MBG
Diketahui, pelaku baru enam bulan keluar penjara atas kasus narkoba, namun polisi kembali menangkapnya. Kepada polisi, tersangka mengakui kembali ke dunia narkoba karena pengaruh temannya saat berada di penjara.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan polisi, terhadap tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Hilang Saat Bekerja, ABK Kapal Kargo Ditemukan Meninggal di Selat Madura
Dari tersangka lain tersebut didapat keterangan terkait nama tersangka yang kembali beraktivitas sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Usai ditangkap di rumahnya tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan
“Tersangka mengaku dirinya kembali terpengaruh untuk melakoni dunia barang haram tersebut, setelah bertemu dengan tersangka H, warga Sampang, Madura saat masih sama-sama mendekam di rumah tahanan,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Iwan Kusdiyanto.
Baca juga: Polres Bangkalan Amankan L300 Angkut 35 Jerigen Pertalite
Tersangka sebelumnya sudah dipenjara lima tahun karena narkoba, kini kembali terancam di penjara dengan ancaman hukuman yang sama. (ris)
Editor : Suryadi Arfa