Catut Instansi Kejaksaan, Markus Perkara Korupsi TKD Bulusari Dilaporkan ke Polisi 

klikjatim.com
Perwakilan warga bulusari didampingi LBH PN menunjukkan bukti aduan ke Polres Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Munculnya dugaan makelar kasus (Markus) di balik perkara korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus menggelinding. Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kini perwakilan warga Desa Bulusari akhirnya melaporkan ke Polres Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/12/2019).

Nofi Hariyanto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Nasional (PN) mengatakan, alasannya membawa perkara ke meja polisi karena murni tindak pidana. Apalagi kemunculan awalnya dari fakta persidangan.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

[irp]

"Di fakta persidangan muncul adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum kasun (kepala dusun)," ujar Nofi, saat mendampingi warga ke Polres Kabupaten Pasuruan siang tadi.

Dugaan modusnya, markus menjanjikan bantuan lobi perkara yang sedang ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan, agar beberapa perangkat desa tidak ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi TKD yang merugikan negara hingga sekitar Rp 2,9 miliar.

Bahkan untuk melancarkan aksinya, markus disebut-sebut mencatut nama instansi Kejari Kabupaten Pasuruan. Dari situlah, para perangkat desa yang sejatinya memang tidak berkaitan dengan proses hukum terpaksa merogoh kocek yang dikabarkan mencapai ratusan juta.

Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan

Nofi menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Sesuai keterangan yang diterima, pihak lembaga Adhyaksa menegaskan tidak pernah mengutus seseorang untuk meminta uang lobi perkara TKD Bulusari.

[irp]

"Kami tidak ingin markus atau pun oknum tidak bertanggung jawab menggunakan APH (aparat penegak hukum) sebagai alat untuk memeras," imbuhnya.

Baca juga: Blitar BerStylo Bersama: Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160

Dia berharap, Polres Pasuruan dapat menindaklanjuti masalah ini sampai tuntas. "Agar tidak terjadi kecurigaan antar warga desa. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan turun ke jalan (demo) dengan membawa massa banyak," pungkasnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan tersebut. "Sementara masih kami pelajari dulu. Setelah itu baru kita selidiki," tegas mantan Kasatreskrim Polres Malang ini. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru