Perda Mandul di Jatim Bakal Dievaluasi

klikjatim.com
Ketua DPRD Jatim Kusnadi. (Tri Wahyudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya--DPRD Jatim bakal mengevaluasi sejumlah peraturan daerah (perda). Evaluasi itu dilakukan lantaran perda yang telah ada dinilai tidak efektif dan ada yang bertentangan dengan undang-undang.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan, ada ratusan perda yang akan dievaluasi. Hal itu dilakukan setelah ada pernyataan dari Presiden Joko Widodo agar tidak ada perda yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan di atasnya.

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

[irp]

“Nanti tim ahli dari DPRD Jatim yang akan bekerja untuk melakukan evaluasi perda-perda tersebut. Ada ratusan yang akan dilakukan evaluasi nanti,” kata Kusnadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (26/12/2019).

Dijelaskan Kusnadi, pihaknya mengevaluasi perda bukan asal-asalan. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi jika perda tersebut dievaluasi.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

[irp]

"Yakni, perda bertentangan dengan peratusan di atasnya, perda yang tidak ada pergubnya (peraturan gubernur), dan perda yang bertentangan dengan fenomena masyarakat saat ini," jelas politisi PDIP itu.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Beberapa perda yang selama ini dinilai mandul juga akan dievaluasi DPRD Jatim. Evaluasi itu dilakukan berdasarkan pernyataan presiden yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak ada perda yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. (try/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru