KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Terhitung mulai 3 sampai 20 Juli atau selama penerapan PPKM Darurat, ada sebanyak 211 calon pengantin di Bojonegoro yang akan melangsungkan prosesi akad. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoro.
[irp]
"Iya, selama penerapan PPKM Darurat ada 211 calon pengantin yang akan melakukan akad," ujar Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdullah Hafidz Selasa (13/7/2021).
Dia mengatakan, 211 calon pengantin ini sudah mendaftar sebelum PPKM Darurat. Sehingga mereka pun boleh melakukan pernikahan, tapi dengan cara yang sudah ditentukan.
Berbeda ketika calon pengantin daftarnya bersamaan dengan PPKM Darurat, otomatis tidak boleh melakukan pernikahan. Artinya, harus ditunda terlebih dahulu.
Menurutnya, untuk calon pengantin saat akan melakukan akad nikah selama PPKM Darurat harus terlebih dahulu menunjukkan hasil swab antigen. Jika tidak, calon pengantin harus menunda prosesi akad nikah tersebut.
"Iya, calon pengantin laki-laki dan perempuan. Lalu, 2 saksi dan 1 wali harus melakukan swab sebelum hari H prosesi akad, kalau tidak ya harus ditunda," kata Abdullah Hafidz kepada klikjatim.com.
Adapun peraturan layanan nikah saat PPKM Darurat tersebut tertuang dalam SE DIRJEN BINMAS ISLAM NO : P-001/DJ.III/HK.007/07/2021 yang berbunyi sebagai berikut :
1.Jam pelayanan KUA pukul 08 00-14 00 WIB
2.Pendaftaran nikah hanya dilayani secara online melalui simkah kemenag.go.id, setanjutnya dokumen parsyaratan segera diserahkan ke KUA
3.Nikah tanggal 3-20 Jul 2021 DITIADAKAN kecuali yang telah mendaftar sebelum tangga 3 Juli 2021
4.Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA atau di rumah dihadiri maksimal 6 orang, pelaksanaan di gedung dihadir maksimal 20�ri kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang
5.Prosesi akad nikah dilaksanakan dengan PROKES yang ketat, calon pengantin wali nikah dan orang saksi harus menunjukkan hasil NEGATIF swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum akad nikah
6.Calon pengantin wajib tanda tangan di atas materai 10.000 surat pernyataan SANGGUP MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN
7.Penghulu berhak MENOLAK pelaksanaan akad nikah jika protokol kesehatan tidak dipenuhi. (nul)
Editor : M Nur Afifullah