KLIKJATIM.Com | Gresik--Ratusan pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Gresik harus rela menerima hukuman dari petugas. Bahkan, sebagian mereka terpaksa harus menjalani sidang ditempat lantaran tak memakai masker.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Sejak Senin (12/7/2021) pagi petugas gabungan telah siaga di beberapa lokasi titik penyekatan. Di antaranya di Jalan Veteran perbatasan Surabaya-Gresik, Jalan Wahidin Sudirohusodo depan kantor Bupati Gresik juga di pintu masuk pintu tol Manyar.
Tercatat ada 230 pengendara roda dua dan roda empat putar balik. Mereka tak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dan bukti telah menjalani vaksinasi. Sementara dua pengendara harus menjalani sidang di tempat, tiga pengendara lainnya memilih membayar denda.
Kasat Pol PP Gresik Abu Hassan mengatakan, operasi gabungan ini berdasarkan In-Mendagri No.15 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali Serta SE Bupati No.13 Tahun 2021 dalam Rangka PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Gresik.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
“Ratusan pengendara motor dan mobil kami putra balikkan karena berasal dari luar daerah dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan tugas kerja dan sertifikat vaksin,” katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengimbau masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan. Sebab, cara itu lah yang dinilai efektif menurunkan angka penularan covid-19.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Mari semua bersama-sama kooperatif mematuhi protokol kesehatan," ajak kapolres. (mkr)
Editor : Redaksi