KLIKJATIM.Com | Gresik - Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Misalnya dengan menyebar imbauan di berbagai penjuru yang menjadi aktivitas banyak orang seperti di beberapa warung kopi (warkop).
Hal ini telah dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Dengan melibatkan sejumlah unsur termasuk masyarakat, mereka bersama-sama datang dari warung ke warung dan menempelkan stiker berisi tiga poin imbauan, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
[irp]
Antara lainnya Jangan Sentuh Narkoba dan Miras, Dilarang Berjudi, serta Stop Sex Bebas.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
"Dengan stiker-stiker ini diharapkan setiap orang yang datang ke warung bisa membacanya dan memperhatikan isi imbauan tersebut," ungkap Kepala Desa (Kades) Lowayu, Amin Iskandar.
[irp]
Baca juga: Wabup Alif Lantik Pengurus DKG Gresik Periode 2026-2029
Jumlah sementara warung yang sudah dipasang stiker mencapai puluhan. Harapannya, seruan yang bersifat imbauan melalui stiker tersebut bisa menjangkau semua warga.
"Kenapa memilih di warung, karena sebagian masyarakat kita suka ngopi (nongkrong, red). Sehingga pertimbangannya perlu juga untuk menjangkau masyarakat secara luas," pungkasnya. (nul/roh)
Editor : Redaksi