Jasa Raharja Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban KMP Yunicee

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya- PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menyerahkan santunan meninggal dunia pada keluarga korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang tenggelam pada tanggal 29 Juni 2021 di Selat Bali sekitar pukul 19.06 WITA.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, di Surabaya, Kamis (8/7/2021) mengatakan, rute KMP Yunicee dari Pelabuhan Ketapang – Jatim menuju Pelabuhan Gilimanuk – Bali.

“Kami telah menyerahkan santunan meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2021 kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi, dengan perincian 4 ahli waris korban yang berdomisili di wilayah Jawa Timur telah diserahkan santunannya, melalui loket kantor yang ada di Cabang Utama Jawa Timur atas nama korban Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin,” ungkap Hervanka.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Sedangkan kepada 5 ahli waris lainnya, penyerahan santunan dilaksanakan melalui Kantor Cabang Bali. Selanjutnya, satu hari pasca hasil pengumpulan data dan laporan pemberhentian pencarian korban oleh Basarnas Bali, pada tanggal 5 Juli 2021, PT Jasa

Raharja pada 6 dan 7 Juli 2021 telah menyerahkan santunan kepada 4 orang ahli waris korban atas nama Gatot Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto, serta 13 orang korban lainnya penyerahan santunan kepada ahli waris korban diserahkan melalui Cabang Bali.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Sementara untuk korban luka-luka dan dirawat dirumah sakit sebanyak 7 orang PT. Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan pada rumah sakit dimana korban di rawat. Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korbankecelakaan alat angkutan umum. (*)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru