KLIKJATIM.Com | Tuban--Pemkan Tuban mengeluarkan surat edaran (SE) penggunaan Bahasa Jawa di lingkungan Pemkab Tuban dan lembaga pendidikan. Berdasarkan SE yang dikeluarkan, seluruh ASN maupun Non-ASN wajib menggunakan Bahasa Jawa sebagai alat komunikasi setiap bulan pada hari rabu di minggu kedua.
[irp]
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Surat Edaran tersebut ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban dengan nomor 421/3910/414.042/2021 tertanggal 6 Juni 2021.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, tujuan dari penggunaan Bahasa Jawa di kantor-kantor pemerintahan hingga sekolah itu untuk melestarikan nilai-nilai kearifan lokal. Dengan penggunaan Bahasa Jawa itu diharapkan dapat melestarikan adat dan budaya, khususnya di Kabupaten Tuban.
“Tujuannya untuk melestarikan kearifan lokal. Ini sebagai wujud identitas masyarakat Kabupaten Tuban yang berbudaya,” katanya saat dikonfirmasi terkait penerapan Surat Edaran (SE) penggunaan Bahasa Jawa itu.
Penerapan penggunaan Bahasa Jawa di kantor-kantor pemerintahan dilakukan saat kegiatan rapat tatap muka maupun virtual, penerimaan tamu, dan kegiatan lainnya. Dalam menggunakan Bahasa Jawa tetap memperhatikan estetika tata bahasa, unggah-ungguh bahasa ketika melaksanakan pekerjaan.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Mengacu pada SE tersebut diinstruksikan pula kepada camat untuk menindaklanjuti dengan edaran ke lurah dan kepala desa. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban juga diminta segera menginformasikan perihal edaran tersebut ke satuan pendidikan di bawahnya.
“Ini sifatnya wajib baik bagi ASN maupun non ASN agar komunikasi di lingkup OPD menggunakan Bahasa Jawa, pada Rabu, minggu kedua awal bulan. Camat juga harus menindaklanjuti dengan memberikan edaran ke lurah atau kepala desa,” lanjut bupati yang masih berusia 28 tahun.
Sementara itu, sesuai dalam surat edaran, penggunaan Bahasa Jawa dan tata krama di lingkungan sekolah dilakukan saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran. Tidak hanya itu, siswa membiasakan perilaku yang baik sesuai budaya Jawa seperti menundukkan badan ketika berjalan melewati guru atau orang tua yang ada di sekolah.
Guru dan pegawai diharuskan memberi tauladan kaitannya penggunaan Bahasa Jawa dan perilaku luhur Jawa sesuai unggah ungguh. Tujuannya, siswa dapat memahaminya secara lebih menyeluruh penggunaan bahasa dan tata krama Jawa secara aplikatif.
Selain pengunaan bahasa dan tata krama, Pemkab Tuban berupaya melestarikan kearifan lokal dan kebudayaan Jawa di Kabupaten Tuban. Sejumlah hasil budaya seperti batik, tari, dan kesenian lainnya, serta potensi di tiap desa akan dioptimalkan. (*)
Editor : M Nur Afifullah