KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pasangan suami istri (Pasutri), Moedjoko bersama istrinya, Yuni Fatmawati, warga Gubeng Kertajaya 1/76 Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya, terpaksa diamankan polisi di Kabupaten Lamongan, Minggu (22/12/2019) malam. Sebab, mereka kedapatan membawa minum-minuman keras (miras) yang diangkut menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol L 1485 BN.
Miras jenis arak yang diangkut sudah siap edar, dengan dikemas menggunakan botol air mineral. Semuanya dimasukkan ke dalam kardus.
Baca juga: Bakar Sampah, Warung dan Lapak di Babat Lamongan Ludes Dilalap Api
[irp]
"Jumlah (barang bukti) semuanya ada 20 dus," ujar Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro, Senin (23/12/2019).
Dijelaskannya, penangkapan pasutri berawal dari informasi masyarakat. Sesuai laporan yang diterima, bakal ada mobil membawa miras dan melintas di daerah Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket menuju Surabaya.
Dengan cepat petugas langsung bergerak melakukan penghadangan di Pertigaan Nginjen. "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan memang benar di dalam mobilnya ada miras jenis arak," paparnya.
[irp]
Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan
Kata AKP Sunaryo, pasutri ini mengaku mendapatkan miras dari Tuban. Jenis arak tersebut sengaja dibeli untuk dijual sendiri di Surabaya.
"Sekarang masih kami dalami lagi," imbuhnya. (bis/roh)
Editor : Redaksi