KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pasangan suami istri (Pasutri), Moedjoko bersama istrinya, Yuni Fatmawati, warga Gubeng Kertajaya 1/76 Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya, terpaksa diamankan polisi di Kabupaten Lamongan, Minggu (22/12/2019) malam. Sebab, mereka kedapatan membawa minum-minuman keras (miras) yang diangkut menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol L 1485 BN.
Miras jenis arak yang diangkut sudah siap edar, dengan dikemas menggunakan botol air mineral. Semuanya dimasukkan ke dalam kardus.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
[irp]
"Jumlah (barang bukti) semuanya ada 20 dus," ujar Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro, Senin (23/12/2019).
Dijelaskannya, penangkapan pasutri berawal dari informasi masyarakat. Sesuai laporan yang diterima, bakal ada mobil membawa miras dan melintas di daerah Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket menuju Surabaya.
Baca juga: Miris! Ayah Kandung Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lamongan
Dengan cepat petugas langsung bergerak melakukan penghadangan di Pertigaan Nginjen. "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan memang benar di dalam mobilnya ada miras jenis arak," paparnya.
[irp]
Baca juga: Diduga Hendak Balapan Liar, 15 Remaja Diamankan Patroli Polres Lamongan
Kata AKP Sunaryo, pasutri ini mengaku mendapatkan miras dari Tuban. Jenis arak tersebut sengaja dibeli untuk dijual sendiri di Surabaya.
"Sekarang masih kami dalami lagi," imbuhnya. (bis/roh)
Editor : Redaksi