Belanja Arak dari Tuban, Pasutri Asal Surabaya Dihentikan Polisi dalam Perjalanan

klikjatim.com
Polisi menggeledah mobil yang didapati membawa miras. (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pasangan suami istri (Pasutri), Moedjoko bersama istrinya, Yuni Fatmawati, warga Gubeng Kertajaya 1/76 Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya, terpaksa diamankan polisi di Kabupaten Lamongan, Minggu (22/12/2019) malam. Sebab, mereka kedapatan membawa minum-minuman keras (miras) yang diangkut menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol L 1485 BN.

Miras jenis arak yang diangkut sudah siap edar, dengan dikemas menggunakan botol air mineral. Semuanya dimasukkan ke dalam kardus.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

[irp]

"Jumlah (barang bukti) semuanya ada 20 dus," ujar Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro, Senin (23/12/2019).

Dijelaskannya, penangkapan pasutri berawal dari informasi masyarakat. Sesuai laporan yang diterima, bakal ada mobil membawa miras dan melintas di daerah Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket menuju Surabaya.

Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi

Dengan cepat petugas langsung bergerak melakukan penghadangan di Pertigaan Nginjen. "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan memang benar di dalam mobilnya ada miras jenis arak," paparnya.

[irp]

Baca juga: Amankan Aset Strategis Negara, BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Tanah Hulu Migas

Kata AKP Sunaryo, pasutri ini mengaku mendapatkan miras dari Tuban. Jenis arak tersebut sengaja dibeli untuk dijual sendiri di Surabaya.

"Sekarang masih kami dalami lagi," imbuhnya. (bis/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru