Jalan A. Yani Nganjuk Disekat Pada Malam Hari, Petugas Tegakkan Aturan PPKM Darurat

klikjatim.com
Persiapan penyekatan

KLIKJATIM.Com | Nganjuk – Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, secara resmi telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/128/K/411.012/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Nganjuk.

[irp]

Baca juga: Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo

Penerapan PPKM Darurat terlaksana mulai tanggal 03 s.d 20 Juli 2021 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut, jajaran Forpimda Pemkab Nganjuk, mengambil kebijakan dengan melakukan penyekatan di sepanjang Jalan A. Yani Kecamatan Nganjuk mulai pukul 20.00 s.d 24.00 Wib.

Pelaksanaan kegiatan penyekatan itu dengan melibatkan personel gabungan dari Polsekta Nganjuk, Koramil Nganjuk dan Camat Nganjuk Hari Muktiono.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai

Langkah penyekatan ini dipilih untuk mencegah adanya kerumunan, serta mengurangi mobilitas masyarakat yang yang sangat rentan menjadi penyebab penyebaran dan penularan Covid-19

“Malam ini kita lakukan penyekatan sepanjang Jalan A. Yani Nganjuk untuk mencegah adanya kerumunan serta mengurangi mobilitas warga, semoga langkah ini dapat menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Nganjuk," jelas Camat Nganjuk, Hari Muktiono ketika bersama wartawan, Senin (5/07/2021).

Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas

Ia berharap, masyarakat dapat memaklumi, memahami dan mendukung upaya yang dilakukan pemerintah ini agar Covid-19 dapat segera ditanggulangi. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru