KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Ponorogo melakukan sidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021).
[irp]Baca juga: Dari Pusaka hingga Buceng Purak, Grebeg Suro Ponorogo Sedot Perhatian Warga
Para pucuk pimpinan di bumi reog ini melakukan sidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono. Juga melakukan sidak di warung-warung.
"Pelaksanaan PPKM darurat tulisannya kereng (garang). Tapi di lapangan tidak segarang dalam aturan, " Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto setelah sidak.
Dia mengaku bahwa benang merahnya masyakat di bumi reog belum sepenuhnya sadar ada aturan PPKM Darurat. Contohnya, banyak warung makan, angkringan yang tetap buka dan melayani makan di tempat.
"Masyarakat tetap boleh berjualan. Tetapi tidak boleh makan dan minum. Ini masih dilanggat. Berjualan itu tetap menumbuhkan ekonomi, " kayanya
Menurutnya, dalam sidak tadi ada 8 titik yang melanggar. Dimana kursi sampai lesehan yang disediakan penuh meluber.
"Saya harap lebih tegas. Tetapi jangan sampai ke tanah pidana, " jelas Kang Narto--sapaan akrab--Sunarto.
Dia menegaskan, yang kedua juga harus ada sosilasasi kepada pemilik warung makan. Bahwa aturannya tidak menerima makan d tempat.
"Ya paling gak juga ada tulisan bahwa hanya melayani delivery order atau takeway. Tidak melayani yang lain, " tambahnya.
Sementara, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menjelaskan sengaja sidak ke RSUD dr Harjono. Pasalnya banyak kabar yang menyebutkan bahwa pasien di RSUD tidak tertangani dengan baik.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo
Makanya saya terjun bersama forpimda melihat ke RSUD bagaimana bor ICU dan isolasi tercukupi, " sambungnya.
Dia mengaku jika kondisi saat ini memang rawan. Hingga menteri mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat. Juga dilanjut dengan SE Bupati tentang PPKM Darurat.
"Saya mohon bersabar ya teman-teman semua ya. Kita semua sama. Tetapi kondisinya sepeti ini, " pungkasnya. (rtn)
Baca juga: Kotak Amal Masjid Al Barokah Ponorogo Dibobol Maling
Editor : Fauzy Ahmad