KLIKJATIM.Com | Madiun - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku Sabtu (5/7/2021) juga berimbas pada perjalanan Kereta Api (KAI). Akibatnya, sejumlah rute perjalanan yang sudah terjadwal terpaksa harus dibatalkan.
[irp]
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, ada 12 KA yang melintas di Daop 7 dibatalkan perjalanannya. “Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api," ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
12 KA itu, kata dia, 9 merupakan KA jarak jauh. Untuk sisanya merupakan jarak dekat.
Dia menjelaskan pembatalan dilakukan mulai Senin (5/7/2021) depan. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," pungkasnya.
Berikut daftar KA yang batal keberangkatannya dari Daop 7 Madiun, maupun yang melintas pada masa PPKM Darurat :
KA Jarak Jauh1) KA Singasari relasi Blitar - Pasarsenen (PP)2) KA Bangunkarta relasi Jombang - Pasarsenen (PP)3) KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP)4) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP)5) KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP)6) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP)7) KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP)8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP)9) KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP)
KA Lokal:1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP)2) KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya kota (PP)3) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP). (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com