Kapolres Minta Tak Ada Konvoi, Petasan hingga Knalpot Brong Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2020

klikjatim.com
Ilustrasi : Perayaan tahun baru di Alun-alun Bojonegoro.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro perlu mengetahui beberapa larangan saat perayaan tahun baru 2020. Di antaranya larangan konvoi di jalan, penggunaan knalpot brong hingga penggunaan petasan.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan yang disebar di melalui media sosial. Larangan itu disampaikan melalui media sosial milik Humas Polres Bojonegoro.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

[irp]

Selain tiga larangan tersebut, polisi juga melarang ada pesta miras dalam perayaan pergantian tahun tersebut. Bagi yang sering membawa senjata tajam saat keluar rumah, hendaknya juga tidak perlu membawa lagi. Sebab, pasti akan ditindak polisi.

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

[caption id="attachment_9770" align="alignnone" width="300"] Imbauan dan larangan dari Polres Bojonegoro saat perayaan malam tahun baru 2020.[/caption]

"Jangan sekali-kali membuat pelanggaran sekecil apapun, pasti akan kami tindak," kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).

[irp]

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini juga meminta, saat merayakan tahun baru, hendaknya tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Khususnya di jalan raya, kapolres mengimbau agar tidak ada konvoi hingga menggangu lalu lintas.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Termasuk solidaritas antar umat beragama juga harus dijunjung tinggi," tambah AKBP Budi. (af/mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru