KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik yang diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur telah turun. Yakni, ranperda tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan ranperda pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri. Sebelumnya, dua Perda tersebut dibahas oleh legislatif dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahap II tahun 2020 lalu.
[irp]
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik Atek Ridwan, saat membacakan hasil fasilitasi gubernur dalam rapat paripurna. “Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam rapat paripurna ini, kami mohon dua ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan selanjutnya di proses dalam lembaran daerah Kabupaten Gresik,” ungkapnya, Jumat (2/7/2021).
Akhirnya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim pun menawarkan ke seluruh anggota untuk pengambilan keputusan. Hasilnya, semua sepakat dan aklamasi mengesahkan dua Perda tersebut.
Ranperda tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai merupakan inisiatif dari komisi III. Sedangkan ranperda tentang pemberdayaan msyarakat menuju desa mandiri yang merupakan inisiatif Bapem Perda DPRD Gresik.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengikuti paripurna secara daring. Dalam pendapat akhir, Mantan Ketua DPRD itu mengapresiasi seluruh pihak dengan turunnya fasilitasi dari gubernur tersebut.
“Tahapan dua ranperda cukup panjang baik pembicaraan tingkat satu maupun tingkat dua. Termasuk pembahasan lewat pansus meskipun ada perbedaan pendapat. Insya allah, ranpeda ini ditunggu masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Ajak Perempuan Tampil di Garda Depan Pembangunan
Yani juga berharap kedua Perda yang telah ditetapkan akan segera diaplikasikan dalam kerja nyata di Pemerintahan Gresik Baru. “Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Serta mengembangkan seluruh potensi desa agar untuk mensejahterakan para penduduk,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi