KLIKJATIM.Com I Lumajang - Maling motor inisial ZA (22) warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang diamankan Polres Lumajang. Dari pengakuannya, ZA pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Grand di area persawahan di Desa Kunir dan Supra Fit di area persawahan Dusun Krajan II, Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Dalam menjalankan aksinya, ZA bersama seorang pelaku lainnya, yaitu E (23) warga Desa Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kabupaten Probolinggo yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka E, bahwa ia pernah melakukan pencurian dengan pemberatan curanmor bersama dengan tersangka ZA,” terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias, Rabu (30/6)
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Setelah mendapatkan keterangan itu, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka ZA saat berada dirumahnya, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Barang bukti berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam tahun 2007 kondisi sepeda motor dalam keadaan protolan.
“Kami juga mengamankan sisa protolan sepda motor milik korban berupa Dek Sepeda motor dan Lampu depan," pungkasnya. (*)
Editor : Abdus Syukur