Demi Tampil Keren, Seorang MC di Gresik Curi Perhiasan dan Uang Tunai Juragan Bakso

klikjatim.com
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin saat menginterogasi tersangka di Mapolsek Manyar. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Yoga Windy Agustian (27), warga Jalan Topaz IV/15 PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik hanya bisa tertunduk malu saat diamankan di Mapolsek Manyar. Itu menyusul setelah pria yang berprofesi sebagai Master Of Ceremony (MC) di Kabupaten Gresik itu kedapatan mencuri perhiasan dan uang tunai milik pengusaha juragan bakso kaki sapi, yang merupakan kerabatnya sendiri. 

[irp]

Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan

Tersangka menjalani aksinya di rumah korban Jalan Barabai VI No. 5 Perum GKB Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Saat itu korban Akhmad Syaiful Latif (28), warga Jalan Sono No. 2 RT 2 RW 6 Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar sedang keluar rumah bersama istrinya. 

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban akhirnya tersangka dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Korban melapor per tanggal 9 Juni, dan tersangka diamankan kurang dari 1 minggu tepat tanggal 12 juni 2021,” ungkap Kapolsek Manyar, Kamis (24/6/2021). 

Bima menceritakan, ada bukti CCTV dan saksi korban yang kemudian mengarah kepada tersangka. Aksi tersangka dilakukan sejak tanggal 3 Juni, dengan mendatangi rumah korban menggunakan mobil hias pengantin jenis Avanza warna biru nopol L 1225 LD. 

“Tersangka kemudian pura-pura ke toilet. Saat korban lengah, tersangka mencuri perhiasan dalam rumah korban. Yang besoknya tanggal 4 Juni tersangka menggadaikan emas saat ada job di Mojokerto. Dengan menghasilkan Rp 24 juta,” jelas Bima. 

Baca juga: Berkendara Nyaman dan Aman, 65 Armada Honda Care Siap Melayani.

Tidak berhenti di situ. Keesokan harinya pada tanggal 5 Juni 2021, tersangka datang kembali ke rumah korban. Yang sebelumnya sempat chat via WhatsApp untuk memastikan bahwa korban sedang tidak ada di rumah. 

“Korban tidak ada di rumah. Setelah yakin tidak ada orang, tersangka masuk menggunakan kunci yang disimpan oleh pemilik rumah. Tersangka sudah tahu tempat kunci korban,” papar Bima. 

Tersangka pun mencuri perhiasan lagi mulai dari beberapa kalung, gelang, puluhan gram dan puluhan karat, serta uang tunai Rp 10 juta. “Total kerugian korban Rp 38 juta dari beberapa perhiasan dan uang tunai, dan ada sebagian perhiasan imitasi yang dibuang oleh tersangka di dekat TKP,” ujar Bima. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Sosialisasi KKBC Ke Pasar Banjarejo

Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan tersangka untuk bayar hutang dan ada beberapa pinjaman online, serta biaya hidup yang moncer. “Sebagian hasil kejahatan dibelikan pakaian dan gaya hidup tersangka,” imbuh Bima. 

Dalam aksinya, tersangka melakukan seorang diri. “Baru kali ini melakukan kepada kliennya, pelaku juga habis cerai dan ingin tampil moncer,” tambah Bima. 

Atas tindakannya itu, tersangka yang merupakan MC kondang dengan 4884 pengikut pada akun ignya tersebut  dijerat sesuai Pasal 363 Ayat 1 dan 3. Untuk ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru