KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil pastikan kasus dugaan korupsi di Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung berlanjut. Untuk menetapkan calon tersangka, korps Adhiyaksa ini tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Jatim.
[irp]
Baca juga: UMKM Rumahan Jember Sukses Pasarkan Kombucha, Raup Omzet Jutaan dari Tren Minuman Sehat
"Kita masih menunggu hasil audit BPKB Jatim, setelah keluar baru penetapan tersangka," tandas Jimmy Sandra Kasi Intel Kejari Bangil, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Bojonegoro Naik Kelas, Beras Premium Rojo Nogo Siap Tembus Pasar Nasional
Disingung soal progres penanganan kasus tersebut. Jimmy enggan beberkan. "Kerena di kasus PKIS Sekar Tanjung saya belum menjabat sebagai Kasi Intel di sini (Kejari Bangil). Iya coba tak tanyakan ke Pidsus atau sampean tanyakan langsung ke Kasi Pidsus," sarannya.
Seperti diketahui, pada Tahun 2015 PKIS Sekar Tanjung yang berada di Jalan Raya Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten mendapat pinjaman bergulir senilai Rp 25 miliar dari APBN. Dan kabarnya mengalami pailit (bangkrut), sehingga bantuan tersebut "raib". (bro)
Baca juga: Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu
Editor : Redaksi