KLIKJATIM.Com | Gresik - M. Dwi Prayogo (33), warga Rungkut, Kota Surabaya, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Driyorejo, Gresik. Itu terjadi setelah pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek setempat, dalam kasus pencurian handphone (Hp) milik korban Hans Christofer, warga Desa Tenaru, Driyorejo.
Kapolsek Driyorejo, AKP Wavek Arifin menjelaskan, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (15/12/2019) lalu. Sekitar pukul17.00 Wib.
Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
[irp]
"Ceritanya pada waktu itu korban (Hans Christofer) sedang membeli susu di salah satu toko modern di Jalan Petiken, Driyorejo," ujar Wavek, Selasa (17/12/2019).
Tanpa disadari ternyata HP korban tertinggal di dashboard motornya Honda Vario nopol W 4436 JN. Saat keluar dari toko dan hendak mengambilnya (Hp), ternyata sudah lebih dulu digondol pelaku M. Dwi Prayogo.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Driyorejo.
[irp]
Dalam laporannya, korban menyebutkan nopol kendaraan yang digunakan pelaku beserta ciri-cirinya.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
"Berbekal laporan korban akhirnya Anggota Polsek Driyorejo yang sedang patroli bergerak memburu pelaku dan berhasil ditangkap," terang Kapolsek Driyorejo.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel yang ditaksir senilai Rp 1,9 juta tersebut. Pelaku pun dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (iz/nul)
Editor : Redaksi