KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Meski berada dalam kondisi ekonomi mapan, ternyata percerain di kalangan profesi pegawai negeri sipil (PNS) juga tak langsung bisa dihindari. Selama 2019 ada 38 perkara gugat cerai yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dari kalangan abdi negara itu.
Faktor yang mendominasi perceraian di kalangan PNS itu justru bermula dari media sosial. Awalnya mereka hanya sebatas kenalan melalui jejaring aplikasi. Hubungan tersebut akhirnya terus berlanjut hingga di ranjang perselingkuhan. Para PNS itu ada yang bertugas di pemerintahan ada juga yang bertugas sebagai guru.
Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
[irp]
"Untuk PNS ada 38 perkara di 2019, dari cerai talak ada 16 sedangkan untuk Cerai gugat ada 22, untuk putusan sendiri ada 31 putusan di 2019" kata Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, Senin (16/12/2019).
Dijelaskan Solikin, ekonomi mapan tidak selamanya menjamin keutuhan rumah tangga. Urusan ranjang juga bisa menjadi pemicu retaknya hubungan suami istri jika tidak saling memberikan kenyamanan.
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
[irp]
"Buktinya, di kalangan PNS ini juga ada yang cerai karena urusan ranjang tidak selesai. Komunikasi sangat diperlukan dalam menjalin hubungan suami istri," ungkapnya.
Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket
Ditambahkan, untuk tahun 2019 pengajuan gugat cerai telah ditutup. Sejak Januari hingga Desember 2019 total ada 3.336 gugatan cerai yang diterima PA Bojonegoro. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah total gugat cerai 3.029. (af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah